SANGATTA, sudutkata.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengusulkan pemenuhan anggaran program bantuan keuangan untuk rukun tetangga atau RT sebesar Rp250 juta per RT dalam APBD Perubahan 2026. Usulan tersebut kini menunggu pembahasan dan persetujuan DPRD Kutim
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Januar Bayu Irawan, mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari hasil evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Evaluasi dilakukan untuk melihat capaian target, program, dan kegiatan pembangunan selama tahun berjalan. Dari evaluasi itu, pemerintah daerah memetakan sejumlah program yang dinilai masih membutuhkan penguatan anggaran.
“Dengan arah itu, program RT ditempatkan sebagai salah satu instrumen pembangunan yang berada dekat dengan masyarakat,” kata Bayu, Kamis, 24 September 2026.
Menurut dia, program RT dinilai dapat menjadi salah satu titik ungkit pembangunan karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan. Penggunaannya diarahkan antara lain untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas lingkungan, penguatan ketahanan pangan, serta mendukung penanganan kemiskinan dan stunting.
Selain program RT, Pemkab Kutai Timur mengusulkan tambahan anggaran untuk pemenuhan pelayanan publik dasar pada sejumlah perangkat daerah.
Usulan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan 2026.
Bayu mengatakan dokumen KUPA dan PPAS tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kutai Timur untuk dibahas.
“Alhamdulillah KUPA dan PPAS tersebut kami telah sampaikan kepada DPRD untuk dapat dimohonkan pembahasan,” ujarnya.
Dengan demikian, alokasi Rp250 juta per RT belum menjadi anggaran final. Besaran dan program yang diusulkan masih harus melalui pembahasan bersama DPRD sebelum APBD Perubahan 2026 ditetapkan.
Pembahasan legislatif akan menentukan apakah usulan pemenuhan bantuan keuangan RT tersebut dapat masuk dalam APBD Perubahan. Begitu pula dengan usulan penguatan anggaran pelayanan publik dasar pada perangkat daerah.
Bayu berharap jika usulan tersebut disetujui, dana RT dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap semoga penggunaan dana RT tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kepentingan masyarakat dan tentu saja penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan bupati dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.
Program RT menjadi salah satu kebijakan yang diarahkan untuk mendukung sejumlah sasaran pembangunan Kutai Timur. Pemerintah daerah berharap anggaran tersebut nantinya dapat memberikan dampak langsung terhadap kebutuhan lingkungan, ketahanan pangan, serta penanganan kemiskinan dan stunting.
Saat ini, proses masih berada di tahap pembahasan anggaran. Keputusan akhir mengenai alokasi Rp250 juta per RT akan bergantung pada hasil pembahasan DPRD Kutai Timur dan penetapan APBD Perubahan 2026. (*)


