Kamis, September 24, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Dugaan Proyek Rp12,8 Miliar Bermasalah, Kejari Kutim Tangani Lewat Pidsus

Redaksi by Redaksi
24 September 2026
in HUKUM
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur di Sangatta, Kalimantan Timur. (Ist)

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur di Sangatta, Kalimantan Timur. (Ist)

SANGATTA, sudutakata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memastikan dugaan persoalan dalam proyek pembangunan senilai Rp12,8 miliar telah masuk ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Perkara tersebut kini berada pada tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Kamis.

“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim. Membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” kata Rahadian.

Penanganan oleh Pidsus ini menjadi perkembangan terbaru dari proyek yang sebelumnya mendapat sorotan karena progres pekerjaannya disebut baru mencapai sekitar 2,27 persen.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp12,8 miliar. Dalam informasi yang beredar sebelumnya, juga muncul dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar.

Namun, angka tersebut belum dapat dianggap sebagai kerugian negara yang telah terbukti. Nilai kerugian maupun dugaan pelanggaran dalam proyek itu masih menjadi bagian dari materi yang didalami aparat penegak hukum.

Pada tahap penyelidikan, kejaksaan mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Hasil proses tersebut nantinya menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Masuknya perkara ke Pidsus membuat perhatian kini tertuju pada proses pendalaman Kejari Kutim. Di antaranya terkait pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, kesesuaian progres proyek dengan kontrak, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Kejari Kutim juga diharapkan menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan tahapan penanganan hukum agar informasi yang diterima masyarakat tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai.

Rahadian kembali menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim, membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” ujarnya.

Rahadian juga dikenal sebagai penggagas Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim), wadah komunikasi antara Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan insan pers.

Informasi mengenai dugaan pelanggaran dan kerugian negara dalam berita ini masih merupakan materi yang didalami aparat penegak hukum. Prinsip Presumption of Innocence (praduga tak bersalalah) tetap berlaku hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Penyunting : Wawan

Dibaca 2,413
Tags: KEJARI KUTIMKUTAI TIMURPIDSUSPROYEK PEMERINTAH
Previous Post

Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau Dilaporkan ke KPK dan Kejagung

Next Post

Dana RT Rp250 Juta Masuk Usulan APBD Perubahan Kutim

Next Post
Dana RT Rp250 Juta Masuk Usulan APBD Perubahan Kutim

Dana RT Rp250 Juta Masuk Usulan APBD Perubahan Kutim

Gugatan Rp75 Miliar Sengketa Lahan Muara Jawa Berlanjut, Tergugat Ungkap Skema Pinjam Pakai

Gugatan Rp75 Miliar Sengketa Lahan Muara Jawa Berlanjut, Tergugat Ungkap Skema Pinjam Pakai

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In