BERAU, sudutkata.com – Pengurus Daerah XVIII Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan proyek pembangunan Jalan Limunjan–Mataritip di Kabupaten Berau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 22 September 2026. GM FKPPI Kaltim mempersoalkan proyek senilai Rp25,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau 2026.
Proyek itu tercatat dalam Kontrak Nomor 05/PPK-PJ.1/Limunjan-Mataritip/PJ2/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Berdasarkan dokumen yang diberitakan sebelumnya, pekerjaan dilaksanakan PT Dutra Anugrah Sukses.
Ketua GM FKPPI Kaltim Bastian mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya persoalan status kawasan, perizinan penggunaan kawasan hutan, hingga dugaan kerugian yang dialami warga akibat pembukaan jalur jalan.
“Surat laporan sudah disampaikan ke KPK dan Kejagung,” kata Bastian setelah menyerahkan dokumen laporan.
Menurut Bastian, berdasarkan penelusuran spasial dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan organisasinya, sebagian jalur proyek sepanjang sekitar satu kilometer diduga berada di kawasan yang disebut sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
GM FKPPI Kaltim juga mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah dilengkapi dokumen dan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang dipersyaratkan. Persoalan serupa sebelumnya telah menjadi sorotan sejumlah pihak yang meminta status kawasan serta dasar hukum pembangunan dibuka kepada publik.
Bastian mengatakan persoalan tidak berhenti pada status kawasan. Menurut dia, pembangunan jalan juga memunculkan persoalan dengan warga yang memiliki lahan dan tanaman di sekitar lokasi proyek.
Ia menyebut alat berat kontraktor telah membuka lahan yang digunakan warga Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari di kawasan Limunjan, Kecamatan Sambaliung. GM FKPPI menilai proses tersebut perlu diperiksa, terutama berkaitan dengan sosialisasi dan mekanisme pemberian kompensasi kepada warga.
Bastian juga mempersoalkan adanya pihak yang disebut berinisial B yang diduga terlibat dalam komunikasi mengenai kompensasi tanaman warga. Dalam laporan dan keterangan yang disampaikan GM FKPPI, orang tersebut disebut mengatasnamakan instruksi dari seorang staf atau pejabat pada bagian umum Kejaksaan Negeri Berau.
Menurut Bastian, pihak tersebut diduga ikut dalam pembahasan kompensasi dengan warga. Ia menyebut nilai yang ditawarkan berkisar Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per pohon dengan alasan lokasi berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
Klaim mengenai keterlibatan pihak dari institusi kejaksaan tersebut masih berupa tudingan dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut maupun Kejaksaan Negeri Berau.
Praktisi hukum Gunawan S.H. mengatakan pembangunan atau pemanfaatan jalan di kawasan hutan harus didasarkan pada status kawasan dan perizinan yang sesuai ketentuan. Menurut dia, dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
“Pembuatan, pembukaan, atau pemanfaatan jalan yang melintasi atau menggunakan kawasan hutan tanpa perubahan fungsi, izin pemanfaatan, dan prosedur hukum yang sah adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum,” ujar Gunawan.
Ia mengatakan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam proses pembangunan juga perlu diperiksa apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum.
“Apalagi kalau diduga pembukaan jalan dibiarkan ataupun disetujui serta difasilitasi oleh pejabat tanpa prosedur, dapat dikenakan UU Tipikor, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” katanya.
Sebelumnya, proyek Jalan Limunjan–Mataritip telah beberapa kali mendapat sorotan terkait status kawasan, transparansi anggaran dan dugaan persoalan pembebasan lahan. Dokumen proyek yang beredar mencantumkan nilai pekerjaan Rp25,2 miliar dengan sumber dana APBD Berau 2026.
Bastian meminta KPK dan Kejaksaan Agung memeriksa laporan tersebut. GM FKPPI Kaltim meminta pemeriksaan mencakup penggunaan anggaran Rp25,2 miliar, dokumen perencanaan dan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek.
Ia juga meminta pemerintah memastikan hak warga yang terdampak pembangunan mendapat perlindungan sesuai ketentuan.
Dengan laporan tersebut, GM FKPPI Kaltim berharap aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap seluruh dugaan yang disampaikan, termasuk memastikan status kawasan dan legalitas pembangunan jalan sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. (rdk)



