Jumat, September 4, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Buron 11 Tahun, DPO Kasus Korupsi Proyek Landasan Pacu Bandara Melalan Ditangkap

Redaksi by Redaksi
3 September 2026
in HUKUM
Tersangka MA telah diamankan pihak Kejaksaan terkait dugaan korupsi proyek Bandara Melalan, Kutai Barat, Kaltim. (HO Kejati Kaltim)

Tersangka MA telah diamankan pihak Kejaksaan terkait dugaan korupsi proyek Bandara Melalan, Kutai Barat, Kaltim. (HO Kejati Kaltim)

Dibaca 894

SAMARINDA, sudutkata.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menangkap seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MA (48), yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat.

MA ditangkap setelah 11 tahun menghindari proses hukum. Ia diamankan tim gabungan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin (31/8/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan proses penangkapan berlangsung aman dan tertib.

“Dalam proses pengamanan, MA bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan dapat berjalan dengan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan,” ujar Toni di Samarinda, Rabu (2/9/2026).

Kasus yang menjerat MA bermula dari proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada Tahun Anggaran 2013. Proyek tersebut menargetkan perpanjangan landasan pacu dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.

Saat itu, MA bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek. Namun, pekerjaan tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 15 Desember 2013, meskipun sebelumnya telah diberikan tambahan waktu pengerjaan selama 53 hari.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

MA kemudian ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam DPO sejak 2015. Ia diketahui mangkir dan melarikan diri saat akan menjalani proses pemanggilan penyidik untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

Dalam perkara tersebut, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah diamankan di Sulawesi Selatan, MA diterbangkan menuju Kalimantan Timur. Ia tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Dari bandara, MA langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan.

Toni menegaskan, penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun seorang tersangka telah lama menghindarinya.

“Lamanya seseorang menghindari proses hukum bukanlah halangan. Penegakan hukum akan dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, dan tidak mengenal batas wilayah maupun waktu,” tegasnya. (iN)

Tags: kejati kaltim
Previous Post

768 Pasang Berebut Rp200 Juta di Series 4, Menuju Series 8 Jakarta

Next Post

Anggaran Terbatas, Porprov Kaltim Usulkan 59 Cabang Olahraga

Next Post
Anggaran Terbatas, Porprov Kaltim Usulkan 59 Cabang Olahraga

Anggaran Terbatas, Porprov Kaltim Usulkan 59 Cabang Olahraga

Belasan Tahun Sengketa, Warga Rantau Pulung Desak DPR RI Bongkar Konflik Lahan

Belasan Tahun Sengketa, Warga Rantau Pulung Desak DPR RI Bongkar Konflik Lahan

Hotel Claro Pandurata Samarinda Luncurkan Ragam Promo September, Ada Paket Kamar hingga Kuliner

Hotel Claro Pandurata Samarinda Luncurkan Ragam Promo September, Ada Paket Kamar hingga Kuliner

BWS Kalimantan IV Salurkan 160 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kaltim

BWS Kalimantan IV Salurkan 160 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kaltim

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In