SAMARINDA, sudutkata.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memfasilitasi uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI). Forum legislasi yang mempertemukan regulator, akademisi, dan praktisi hukum pada Rabu, 17 Juni 2026 ini digelar guna menguji kelayakan serta menjaring masukan publik sebelum draf regulasi disahkan menjadi produk hukum daerah.
Pelaksana tugas (Plt). Sekretaris Dewan DPRD Samarinda, Eddy Syahrani, menegaskan bahwa posisi Sekretariat DPRD dalam forum ini murni sebagai fasilitator administratif dan teknis guna menjamin transparansi proses legislasi. Menurut dia, pelibatan unsur akademisi adalah syarat mutlak agar aturan yang lahir tidak mandul saat diimplementasikan.
“Fungsi utama kami adalah memberikan pelayanan administratif dan teknis. Kami memfasilitasi forum ini agar setiap kebijakan yang dihasilkan implementatif, partisipatif, dan diterima luas,” ujar Eddy Syahrani.
Perspektif Filosofis Tata Kelola Makam
Rektor UINSI Samarinda, Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag., memberikan catatan strategis sekaligus filosofis mengenai urgensi raperda ini. Ia menyoroti bahwa tata kelola pemakaman bukan sekadar urusan lahan mati, melainkan memiliki dimensi sosial, tata kota, hingga spiritual yang berdampak panjang bagi kultur masyarakat.
Menurut Zurqoni, penataan makam yang representatif, tertib, dan memiliki aksesibilitas yang baik akan memberikan kenyamanan bagi publik, termasuk mempermudah aktivitas ziarah.
“Jika pemakaman ditata, dikelola dengan tertib, elegan, representatif, dan berada di lokasi strategis, maka peluang peziarah untuk datang dan mendoakan almarhum akan jauh lebih besar,” Urai Rektor itu.
Dampak Multidimensi Regulasi
Pihak kampus berharap regulasi ini dapat segera rampung secara simultan tanpa mengabaikan kualitas naskah akademik. Penataan makam yang buruk di perkotaan dinilai sering kali memicu masalah baru, mulai dari alih fungsi lahan ilegal hingga kesemrawutan estetika kota.
Oleh sebab itu, produk hukum ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang bagi ketersediaan ruang terbuka hijau khusus pemakaman di Samarinda yang kian terbatas.
“Dalam konteks ini, kita berikhtiar agar Raperda ini dapat memberikan dampak positif bagi semua, baik bagi yang telah meninggal dunia maupun bagi kita yang masih hidup,” tangkasnya.(In)





