SAMARINDA, sudutkata.com – Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai menuai perhatian daerah penghasil komoditas strategis, termasuk Kalimantan Timur.
Di satu sisi, kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan ekspor dan menekan potensi kebocoran penerimaan negara. Namun di sisi lain, pelaku usaha dan pemerintah daerah mengantisipasi dampaknya terhadap iklim investasi serta keberlangsungan industri batu bara yang menjadi motor ekonomi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengatakan mekanisme ekspor melalui Danantara telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Cara Ekspor Mineral Strategis.
Menurut Bambang, pemerintah berupaya menciptakan sistem ekspor yang lebih terintegrasi sehingga seluruh transaksi dapat terpantau secara lebih akurat.
“Pemerintah ingin menyatukan tata kelola ekspor agar tidak terjadi praktik under invoicing maupun under transfering yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, sentralisasi ekspor diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan komoditas strategis sekaligus meminimalkan potensi kecurangan dalam pelaporan ekspor.
Meski demikian, Bambang mengingatkan bahwa kebijakan tersebut hadir bersamaan dengan penurunan kuota produksi batu bara nasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Berdasarkan data yang diterimanya, target produksi nasional yang sebelumnya mencapai sekitar 795 juta metrik ton kini dipangkas menjadi sekitar 600 juta metrik ton. Artinya, terdapat pengurangan produksi sekitar 195 juta ton.
Menurutnya, penurunan volume produksi tersebut berpotensi memengaruhi keputusan investasi perusahaan tambang maupun investor yang selama ini menanamkan modal di sektor batu bara.
“Dalam bisnis pertambangan, investasi sangat bergantung pada kepastian produksi dan penjualan. Ketika ada perubahan signifikan, tentu akan memengaruhi tingkat kepercayaan investor,” katanya.
Sebagai daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, Kalimantan Timur diperkirakan akan merasakan dampak paling besar dari kebijakan tersebut. Sekitar 60 persen produksi batu bara nasional berasal dari provinsi ini. Dengan kontribusi sebesar itu, pengurangan kuota produksi nasional diperkirakan akan berimbas langsung terhadap aktivitas usaha pertambangan di daerah.
Bambang menyebut sektor batu bara di Kalimantan Timur saat ini menyerap sekitar 180 ribu tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 hingga 44 ribu pekerja diperkirakan berpotensi terdampak apabila aktivitas produksi mengalami penurunan. Dampak lanjutan juga berpotensi dirasakan sektor pendukung yang selama ini bergantung pada industri batu bara, mulai dari jasa angkutan tambang, penyedia alat berat, hingga sektor pelayaran.
“Jika dihitung bersama sektor turunannya seperti trucking, alat berat, dan perkapalan, jumlah tenaga kerja yang terkait bisa mencapai sekitar 300 ribu orang,” ungkapnya.
Meski begitu, Bambang menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa potensi dampak dan tidak serta-merta berarti akan terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap mendukung langkah pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis, terutama untuk memastikan kesesuaian data ekspor dan mencegah praktik yang merugikan negara.
“Tujuannya baik, yaitu menciptakan tata kelola yang lebih tertib dan transparan. Yang penting sekarang bagaimana implementasinya tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan tenaga kerja,” pungkasnya. (iN)






