SAMARINDA, sudutkata.com, – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pemberian dan penyaluran dana hibah kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kalimantan Timur, termasuk keterlibatan pejabat pemerintah dalam struktur kepengurusannya, telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa keberadaan unsur pemerintah dalam kepengurusan LPTQ bukanlah hal baru. Struktur organisasi lembaga tersebut memang telah diatur dalam regulasi nasional sejak LPTQ dibentuk.
Menurutnya, LPTQ dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 19 Tahun 1977 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 151 Tahun 1977 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 182A Tahun 1988 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pengembangan Organisasi LPTQ.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa personalia LPTQ terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Jadi bukan hanya tokoh agama, tetapi juga pejabat yang memang memiliki tugas dan fungsi terkait pembinaan keagamaan,” ujar Dasmiah, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, di Kalimantan Timur unsur pemerintah yang terlibat dalam kepengurusan LPTQ berasal dari Biro Kesra melalui Bagian Bina Mental Spiritual yang memiliki tugas menangani urusan keagamaan, termasuk penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).
Selain itu, kepengurusan juga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, khususnya Bidang Bimbingan Masyarakat Islam yang memiliki tugas pembinaan dan penyelenggaraan MTQ. Sementara di tingkat pusat, Kementerian Agama memiliki unit khusus yang menangani pelaksanaan MTQ nasional melalui Subdirektorat Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al-Qur’an dan Hadis.
“Pengurus LPTQ juga berasal dari unsur perguruan tinggi Islam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta instansi terkait lainnya yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi,” jelasnya
Terkait penyaluran dana hibah, Dasmiah menilai mekanisme yang digunakan pada LPTQ hampir sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Jika dana hibah KONI disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk pembinaan atlet, maka hibah LPTQ disalurkan melalui Biro Kesra guna mendukung pembinaan qari dan qariah yang mewakili daerah pada ajang MTQ.
“LPTQ itu hampir sama dengan KONI. Kalau KONI membina atlet, LPTQ membina para qari dan qariah untuk mengikuti MTQ, termasuk tingkat nasional,” katanya.
Ia menjelaskan, besarnya hibah yang diterima LPTQ pada 2024 tidak terlepas dari status Kalimantan Timur sebagai tuan rumah MTQ Nasional.
Pada tahun tersebut, anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp124 miliar untuk mendukung penyelenggaraan MTQ Nasional yang diikuti seluruh provinsi di Indonesia.
“Tahun 2024 anggarannya sekitar Rp124 miliar karena Kaltim menjadi tuan rumah MTQ Nasional dan menanggung berbagai kebutuhan penyelenggaraan bagi 34 provinsi peserta,” ujarnya.
Sementara pada 2025, hibah yang diberikan kepada LPTQ Kaltim sebesar Rp50 miliar. Anggaran itu digunakan untuk pembinaan dan pemberangkatan kafilah Kaltim pada ajang nasional, termasuk penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi di Kutai Timur.
“Pada 2025 kami juga mengirim kafilah Kaltim ke Kendari dan berhasil meraih juara umum,” tambahnya.
Menanggapi isu yang menyebut tidak adanya audit terhadap penggunaan dana hibah LPTQ tahun 2024 dan 2025, Dasmiah menegaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah dilakukan audit oleh BPK dan hasilnya alhamdulillah tidak ada temuan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa posisi pejabat pemerintah sebagai pengurus LPTQ merupakan praktik yang lazim terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Terkait jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang saat ini menjabat Ketua LPTQ Kaltim, Dasmiah menyebut hal tersebut sesuai dengan pola kepengurusan LPTQ di daerah lain.
“Di seluruh Indonesia, ketua LPTQ umumnya dijabat sekda, bahkan ada yang dijabat wakil gubernur. Di Kaltim sebelumnya ketua dijabat wakil gubernur. Saat pergantian pengurus pada 2024, posisi ketua dipercayakan kepada sekda,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya konflik kepentingan terkait keterlibatan pejabat Biro Kesra dalam struktur organisasi LPTQ.
“Jabatan di LPTQ memang melekat pada jabatan pemerintahan. Karena saya menjabat Kepala Biro Kesra, otomatis menjadi pengurus LPTQ. Jika sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Biro Kesra, maka otomatis juga tidak menjadi pengurus LPTQ,” katanya.
Dasmiah menyebut pembinaan yang dilakukan LPTQ Kaltim melalui dukungan dana hibah telah menghasilkan berbagai prestasi di tingkat nasional maupun internasional.
Sepanjang 2025 hingga 2026, sedikitnya lima peserta binaan LPTQ Kaltim berhasil meraih delapan gelar pada berbagai ajang MTQ internasional.
“Dari delapan prestasi itu, lima merupakan juara pertama dan tiga lainnya juara kedua. Prestasi tersebut diraih pada ajang yang digelar di Indonesia, Malaysia, Maroko, Kroasia, Brunei Darussalam, Bangladesh hingga Rusia,” ungkapnya.
Qari Imranul Karim menjadi peserta dengan raihan prestasi terbanyak setelah mengoleksi empat gelar juara pertama pada kompetisi internasional yang berlangsung di Indonesia, Bangladesh, dan Rusia.
Selain itu, Yasin Albar dan M. Haikal Al-Ghifari juga berhasil meraih juara pertama. Sementara Nur Rahmiyatin Adhya, Achmad Fadhil, dan Jumarlin memperoleh gelar juara kedua dalam ajang internasional yang mereka ikuti.
Dana hibah tersebut juga digunakan untuk pembinaan peserta yang mengikuti Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) tingkat nasional maupun MTQ internasional, termasuk pelaksanaan MTQ Provinsi Kalimantan Timur di Kutai Timur.
Pada STQH Nasional 2025 di Kendari, Kaltim mengirimkan 22 peserta dari berbagai kabupaten dan kota. Hasilnya, 14 peserta berhasil meraih posisi juara, mulai dari juara pertama hingga juara harapan.
Kota Samarinda menjadi daerah penyumbang prestasi terbanyak dengan delapan peserta yang masuk jajaran pemenang. Disusul Kutai Kartanegara dengan lima peserta, Kutai Timur tiga peserta, serta masing-masing satu peserta dari Penajam Paser Utara, Balikpapan, Berau, Mahakam Ulu, dan Bontang.
“Dari ajang itu, Kaltim mengoleksi tujuh gelar juara pertama, tiga juara kedua, empat juara ketiga, dua juara harapan pertama, satu juara harapan kedua, dan satu juara harapan ketiga,” pungkas Dasmiah. (iN)






