Kejati Kaltim Tetapkan KTT CV ABI sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

Ditahan Penyidik – Tersangka AW yang menjabat sebagai KTT CV ABI saat dibawa petugas Kejati Kaltim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan batu bara. (HO Kejati Kaltim)
SAMARINDA, sudutkata.com, – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali berkembang. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan seorang pria berinisial AW sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
AW diketahui menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) pada CV ABI. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan dan menahan tersangka AW selaku Kepala Teknik Pertambangan pada CV ABI yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2020 hingga 2024,” ujar Toni, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil penyidikan, AW diduga berperan dalam penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik CV ABI. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2024 dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Menurut Toni, keterlibatan AW terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan perannya dalam aktivitas tersebut.
“Penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka AW sebagai KTT turut terlibat dalam penjualan batu bara yang sumbernya bukan berasal dari area tambang resmi CV ABI. Perbuatan itu diduga berlangsung selama beberapa tahun dan menimbulkan kerugian bagi negara,” katanya.
Untuk kepentingan proses hukum, AW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai 9 Juni 2026.
Toni menyebutkan, penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka berada di atas lima tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi perbuatannya.
“Penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif penyidikan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, AW dijerat dengan pasal berlapis. Untuk sangkaan primer, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan pada sangkaan subsidair, AW dikenakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung, dan Kejati Kaltim memastikan akan mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan tersebut. (iN)
