DPRD Samarinda Soroti Pajak UMKM, Minta Pemerintah Tak Bebani Usaha Kecil yang Baru Tumbuh

Joha Fajal
SAMARINDA, sudutkata.com – Kebijakan perpajakan terbaru yang diatur pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sejumlah pihak menilai regulasi tersebut berpotensi mempersempit ruang tumbuh usaha kecil yang saat ini masih berupaya bertahan di tengah perlambatan ekonomi.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, meminta pemerintah pusat meninjau kembali implementasi aturan tersebut. Menurut dia, kebijakan pajak semestinya mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha kecil yang belum sepenuhnya pulih dari tekanan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Namun fasilitas tersebut kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi.
Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT) biasa, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi masuk dalam kelompok penerima fasilitas pajak UMKM sebagaimana sebelumnya.
Aturan tersebut juga mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif nol persen atau tidak dikenakan pajak penghasilan.
Meski demikian, menurut Joha, perubahan kebijakan itu perlu dicermati lebih jauh karena dapat berdampak terhadap pelaku usaha yang sedang berada pada fase pengembangan usaha.
Ia mengatakan banyak pelaku UMKM di daerah harus melewati berbagai tantangan sejak awal merintis usaha, mulai dari keterbatasan modal, akses pembiayaan, hingga proses perizinan yang masih dianggap rumit oleh sebagian masyarakat.
“Banyak masyarakat merasa saat membangun usaha mereka berjuang sendiri. Mengurus izin susah, modal cari sendiri, tapi ketika usaha mulai jalan justru langsung dibebani pajak,” kata Joha saat ditemui di ruangan fraksi, Selasa, 09/062026.
Menurut politikus Partai NasDem itu, pemerintah tidak seharusnya hanya melihat kebijakan perpajakan dari sisi peningkatan penerimaan negara. Di sisi lain, keberlangsungan usaha kecil juga perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi.
Joha menilai kapasitas usaha kecil sangat berbeda dengan perusahaan besar yang memiliki modal, sumber daya manusia, dan akses pasar yang lebih kuat. Karena itu, perlakuan kebijakan terhadap kedua kelompok usaha tersebut tidak bisa disamakan.
“UKM ini usahanya masih kecil, penghasilannya juga terbatas. Jangan sampai baru mau tumbuh sudah ditekan dengan kebijakan yang memberatkan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih belum sepenuhnya stabil. Banyak pelaku usaha kecil, kata dia, masih berfokus menjaga keberlangsungan usaha dibanding mengejar keuntungan besar.
Menurut Joha, bertahannya usaha kecil memiliki dampak yang lebih luas karena berkaitan langsung dengan pendapatan keluarga dan penciptaan lapangan kerja di tingkat lokal.
“Sekarang masyarakat itu yang penting usahanya tetap hidup dan bisa menghidupi keluarga. Jadi pemerintah juga harus melihat realita ekonomi di bawah,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa UMKM selama ini menjadi salah satu sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja serta menjadi penopang ekonomi daerah ketika sektor-sektor lain mengalami perlambatan.
Karena itu, kebijakan yang menyangkut perpajakan UMKM perlu disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha yang sedang berupaya berkembang.
Joha berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pelaku UMKM, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh.
Menurut dia, masukan dari daerah penting untuk memastikan regulasi yang dibuat di tingkat pusat dapat diterapkan sesuai kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat kecil makin kesusahan. Pemerintah harus hadir memberi semangat supaya usaha kecil bisa berkembang, bukan malah takut untuk tumbuh,” ujar Joha.
Ia menegaskan bahwa keberpihakan terhadap usaha kecil tidak hanya diwujudkan melalui bantuan modal atau program pelatihan, tetapi juga melalui kebijakan fiskal yang mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendorong pelaku UMKM naik kelas.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat basis penerimaan negara, Joha berharap keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlangsungan usaha rakyat tetap menjadi perhatian utama. Baginya, UMKM yang tumbuh dan berkembang justru akan menjadi fondasi ekonomi yang lebih kuat dalam jangka panjang. (In)
