Soal Legalitas Tambang Rakyat, APRI Kaltim Siap Temui Komisi XII DPR

Ketua DPW APRI Kaltim, Tommy Simanjuntak. (kiri) bersama, Sekretaris DPW APRI Kaltim, Testia Sendi Radi Tio. (H.O)

SAMARINDA, sudutkata.com – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kalimantan Timur atau APRI Kaltim memastikan akan menghadiri audiensi nasional bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Forum tersebut akan membahas berbagai persoalan pertambangan rakyat di Indonesia, mulai dari legalitas tambang rakyat hingga percepatan penerbitan izin.

Ketua DPW APRI Kaltim, Tommy Simanjuntak, mengatakan audiensi itu menjadi momentum penting bagi daerah untuk menyampaikan langsung kondisi penambang rakyat di Kalimantan Timur kepada DPR RI.

Menurut Tommy, masyarakat penambang selama ini masih membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang menjadi sumber penghidupan masyarakat kecil.

“Forum ini sangat penting karena menjadi ruang resmi bagi daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan di lapangan secara langsung kepada DPR RI,” kata Tommy melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia berharap audiensi tersebut dapat menghasilkan solusi konkret terkait tata kelola pertambangan rakyat agar lebih tertata dan memberikan keberpihakan kepada masyarakat.

Berdasarkan surat DPR RI Nomor B/6110/PW.01/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026, Komisi XII DPR RI mengundang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia untuk menghadiri audiensi bertema “Permasalahan Pertambangan Rakyat di Indonesia”. Pertemuan dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Jakarta Pusat.

Tommy mengatakan APRI Kaltim akan mengirim sejumlah kader yang memahami persoalan teknis maupun sosial di lapangan. Menurut dia, langkah itu dilakukan agar pembahasan dalam audiensi berjalan konstruktif dan mampu menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat penambang rakyat.

Sementara itu, Sekretaris DPW APRI Kaltim, Testia Sendi Radi Tio, menyebut langkah Komisi XII DPR RI membuka ruang dialog dengan organisasi penambang rakyat merupakan hal positif.

Menurut Testia, audiensi tersebut menjadi kesempatan penting bagi daerah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat penambang yang selama ini membutuhkan kejelasan payung hukum serta pola pembinaan berkelanjutan.

“Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi undangan dari Komisi XII DPR RI. Ini kesempatan besar bagi Kaltim untuk menyuarakan hak-hak penambang rakyat,” ujarnya.

Ia mengatakan APRI Kaltim ingin memastikan aspirasi daerah dapat tersampaikan secara utuh, terutama menyangkut legalitas dan perlindungan terhadap penambang rakyat.

Dalam audiensi nanti, delegasi APRI Kaltim bersama jajaran DPP APRI dijadwalkan memaparkan sejumlah usulan strategis, di antaranya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR serta kemudahan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.

Selain itu, mereka juga akan mendorong adanya pola pembinaan terhadap masyarakat penambang agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih aman, legal, dan ramah lingkungan.

Testia berharap audiensi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada ekonomi kerakyatan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup.

“Masyarakat penambang pada prinsipnya ingin bekerja secara legal, aman, dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” kata dia. (*)