Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Viktor Yuan Soroti Penertiban Dishub di Halaman Rumah Warga: Jangan Masuk Ranah Privat

Redaksi by Redaksi
9 Mei 2026
in DPRD KOTA SAMARINDA
Suasana parkir di halaman rumah warga di kawasan Wijayakusuma I. (Ft.sk)

SAMARINDA – sudutkata.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menyoroti tindakan penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terhadap parkir pelajar di halaman rumah warga di kawasan Wijayakusuma I. Menurutnya, penertiban tidak seharusnya dilakukan apabila kendaraan diparkir di lahan pribadi milik warga.

Saat dikonfirmasi awak media, Viktor Yuan menegaskan bahwa halaman rumah merupakan hak dan kewenangan pemilik rumah, sehingga aparat tidak bisa sembarangan melakukan tindakan penertiban di area tersebut. Jumat malam (8/5/2026).

“Kalau itu di halaman rumah milik warga, sebenarnya tidak boleh. Karena parkirnya di dalam wilayah rumah pribadi, itu hak atau kewenangan dari pemilik rumah. Jadi jangan terlalu masuk ke ranah sana,” ujarnya.

Ia menilai Dishub perlu memastikan terlebih dahulu status lahan yang digunakan parkir oleh para pelajar. Menurutnya, tindakan penertiban hanya dapat dilakukan apabila kendaraan diparkir di fasilitas umum atau mengganggu lalu lintas.

“Perlu dicek kembali, apakah halaman rumah itu milik penghuni rumah atau lahan pemerintah maupun lahan umum. Kalau di halaman rumah warga, nggak boleh. Kecuali mereka parkir di jalan raya, menutup lalu lintas dan sebagainya,” katanya.

Viktor Yuan menjelaskan, persoalan utama yang seharusnya menjadi perhatian bukan sekadar lokasi parkir pelajar, melainkan penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurutnya, langkah edukasi kepada para siswa jauh lebih penting dibanding melakukan penindakan terhadap kendaraan yang diparkir di lahan pribadi warga.

“Sebenarnya kalau mau melakukan penertiban atau edukasi, yang diedukasi adalah para siswa supaya tidak boleh naik motor ke sekolah. Karena belum cukup umur dan belum punya SIM,” tegasnya.

Ia juga mendorong adanya kerja sama antara pihak sekolah, kepolisian, dan pemerintah untuk memberikan edukasi melalui forum diskusi, seminar, maupun sosialisasi kepada pelajar terkait keselamatan berlalu lintas dan aturan berkendara.

“Yang mengedukasi bisa dari pihak kepolisian maupun pihak sekolah. Bisa dibuat forum diskusi, seminar, atau edukasi lainnya. Tapi kalau merazia motor yang ada di halaman rumah orang, itu tidak nyambung,” ujarnya.

Meski demikian, Viktor Yuan menegaskan dirinya mendukung langkah edukasi kepada pelajar agar tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah apabila belum memenuhi syarat secara hukum.

“Kalau tujuannya untuk edukasi supaya mereka tidak membawa kendaraan sendiri karena masih di bawah umur, itu lain hal. Tapi kalau tindakan penertiban di halaman rumah warga, itu tidak benar dan tidak boleh dilakukan,” pungkasnya. (Mifa)

Tags: DISHUB SAMARINDADPRD Kota SamarindaPARKIR
Previous Post

Viktor Yuan Minta Revitalisasi Pasar Segiri Dikaji Matang dan Dilakukan Bertahap

Next Post

Penutupan KalaFest 2026, Novan Syahronny Pasie Harap Pelibatan UMKM Semakin Luas

Next Post
Penutupan KalaFest 2026, Novan Syahronny Pasie Harap Pelibatan UMKM Semakin Luas

Penutupan KalaFest 2026, Novan Syahronny Pasie Harap Pelibatan UMKM Semakin Luas

DPRD Samarinda Bahas Raperda Pemanfaatan Jalan untuk Optimalkan PAD dan Tata Kelola Utilitas

DPRD Samarinda Bahas Raperda Pemanfaatan Jalan untuk Optimalkan PAD dan Tata Kelola Utilitas

Bapemperda DPRD Samarinda Kaji Ulang Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Bapemperda DPRD Samarinda Kaji Ulang Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Peresmian Graha KNPI Samarinda Jadi Penanda Kebangkitan Organisasi Pemuda

Peresmian Graha KNPI Samarinda Jadi Penanda Kebangkitan Organisasi Pemuda

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In