Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Tambang Ilegal Belum Reda, Kepercayaan Publik terhadap APH Dipertaruhkan

Redaksi by Redaksi
7 Mei 2026
in KALTARA

KALIMANTAN UTARA, sudutkata.com – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kalimantan Utara kembali menjadi sorotan. Di tengah langkah penertiban yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum, fakta di lapangan justru memperlihatkan masih adanya truk pengangkut material ilegal yang beroperasi.

Video yang beredar luas di media sosial pun masih marak dan menjadi penanda bahwa praktik tambang tanpa izin di Kaltara belum sepenuhnya berhenti.

Situasi ini tentu memantik pertanyaan publik. Ketika larangan sudah ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB, mengapa aktivitas ilegal masih saja berlangsung? Sorotan pun tidak terelakkan mengarah kepada aparat penegak hukum (APH).

Dalam konteks itu, citra aparat menjadi taruhan. Masyarakat dengan mudah menilai penegakan hukum belum berjalan maksimal ketika pelanggaran masih tampak secara terbuka. Apalagi persoalan tambang ilegal selama ini bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan potensi kerugian daerah.

Namun demikian, persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.

Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari, mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menyalahkan aparat atas setiap pelanggaran yang terjadi.

Dalam prinsip hukum, berlaku asas erga omnes, bahwa setiap aturan yang telah diundangkan berlaku mengikat seluruh pihak. Ketika larangan sudah diterbitkan, maka tanggung jawab untuk menaati hukum berada pada semua elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan pengangkut material.

Pernyataan tersebut penting agar publik tidak terjebak pada kesimpulan yang simplistis.

“Aparat memang memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penindakan, tetapi tidak semua pelanggaran dapat diketahui sebelum terjadi,” kata Fajar.

Wilayah Kaltara yang luas dengan titik aktivitas tambang yang tersebar menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan di lapangan.

Meski begitu, kritik masyarakat juga tidak dapat dianggap berlebihan. Sebab, publik tentu berharap ada ketegasan dan konsistensi dalam penegakan aturan. Jangan sampai larangan hanya menjadi formalitas di atas kertas sementara aktivitas ilegal tetap berjalan tanpa efek jera.

Yang juga perlu dipahami, penertiban galian C ilegal membawa dampak sosial-ekonomi yang cukup besar di provinsi ke 34 ini.

Banyak sopir truk, pekerja tambang, hingga masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut. Ketika operasi dihentikan, sumber penghidupan mereka ikut terganggu.

Di sinilah pemerintah daerah dituntut hadir lebih jauh dari sekadar penindakan. Penataan sektor pertambangan rakyat, kemudahan akses legalitas usaha, hingga penyediaan alternatif pekerjaan menjadi langkah yang harus dipikirkan secara serius.

“Penegakan hukum tanpa solusi sosial hanya akan melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujar dia.

“Kalimantan Utara juga membutuhkan tata kelola pertambangan yang tegas tetapi tetap manusiawi,” lanjutnya.

Tambang ilegal memang tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. Namun di sisi lain, rakyat kecil juga tidak boleh dibiarkan kehilangan arah tanpa solusi yang jelas.

Karena itu, keseimbangan harus dijaga. Aparat wajib menegakkan aturan secara profesional dan konsisten.

Pemerintah harus memastikan ada jalan keluar bagi masyarakat terdampak. Sementara masyarakat sendiri dituntut lebih sadar bahwa aktivitas ilegal bukanlah pilihan yang dapat dibenarkan.

Pada akhirnya, persoalan galian C ilegal di Kaltara bukan hanya tentang siapa yang salah. Ini adalah ujian tentang bagaimana hukum ditegakkan tanpa mengabaikan kepentingan rakyat. Sebab hukum yang kuat seharusnya tidak hanya menghadirkan ketertiban, tetapi juga keadilan bagi semua.(*)

Tags: TAMBANG ILEGAL KALTARA
Previous Post

Kasus Siswa SMK Meninggal Jadi Sorotan, Sri Puji Astuti: Semua Pihak Harus Introspeksi

Next Post

Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat Samarinda Masuki Tahap Draft

Next Post
Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat Samarinda Masuki Tahap Draft

Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat Samarinda Masuki Tahap Draft

Viktor Yuan Apresiasi KalaFest 2026, Dorong UMKM dan Produk Lokal Kaltim Berkembang

Viktor Yuan Apresiasi KalaFest 2026, Dorong UMKM dan Produk Lokal Kaltim Berkembang

Viktor Yuan Minta Revitalisasi Pasar Segiri Dikaji Matang dan Dilakukan Bertahap

Viktor Yuan Minta Revitalisasi Pasar Segiri Dikaji Matang dan Dilakukan Bertahap

Viktor Yuan Soroti Penertiban Dishub di Halaman Rumah Warga: Jangan Masuk Ranah Privat

Viktor Yuan Soroti Penertiban Dishub di Halaman Rumah Warga: Jangan Masuk Ranah Privat

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In