Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat Samarinda Masuki Tahap Draft

H. Viktor Yuan
SAMARINDA, sudutkata.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/5/2026), anggota Pansus II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan menyampaikan bahwa proses penyusunan raperda tersebut kini telah memasuki tahap draft.
Pansus II DPRD Kota Samarinda sendiri diketuai oleh Muhammad Rudi dengan sekretaris Sani Bin Husain serta beranggotakan Rusdi Doviyanto, Iswandi, Joko Wiratno, Joha Fajal, dan Andi Saharuddin.
“Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat yang ada di Kota Samarinda sudah mencapai tahap draft. Dan draft itu nanti akan dibahas di Bapemperda,” ujar Viktor Yuan.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pansus II telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Yogyakarta guna mempelajari pengelolaan pasar rakyat yang dinilai berhasil diterapkan di daerah tersebut. Dalam kunjungan itu, rombongan berdiskusi langsung dengan DPRD Kota Yogyakarta terkait strategi pengembangan potensi pasar rakyat.
Menurut Viktor, pengalaman dari Yogyakarta menjadi referensi penting bagi Samarinda dalam menyusun regulasi yang lebih baik untuk mendukung perkembangan UMKM di pasar tradisional.
“Di sana karena sudah ada perdanya, tentu menjadi pengalaman buat kami di Kota Samarinda untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam memajukan para pelaku UMKM yang berjualan di pasar,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah aspek menjadi perhatian dalam penyusunan raperda tersebut, mulai dari kebersihan pasar, sanitasi, sistem pengelolaan keuangan, hingga tata kelola kelembagaan pasar.
“Bagaimana kebersihannya, bagaimana sanitasenya, bagaimana sistem pengelolaan keuangannya. Di sana juga ada istilah lurah pasar, kalau di sini mungkin UPTD.
Pengalaman-pengalaman itu nanti akan kami implementasikan ke Kota Samarinda, terutama di dalam raperda ini,” jelasnya.
Terkait target penyelesaian, Viktor menyebut pihaknya kini tinggal menunggu jadwal pembahasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum nantinya diregistrasikan untuk masuk tahap berikutnya. (mifa)
