Bapenda Kaltim Genjot Optimalisasi Pajak 2026, Sasar Sektor Tambang dan Perkebunan

Kepala Bidang Pajak Daerah, Lora Sari, saat ditemui di kantor Bapenda Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda, Selasa (28/04/2026). Ft: iN/sudutkata.com

SAMARINDA, sudutkata.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengintensifkan optimalisasi pemungutan pajak daerah pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kehilangan penerimaan (loss potensial) dari berbagai sektor strategis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah, Lora Sari, saat ditemui di kantor Bapenda Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda, Selasa (28/04/2026).

Menurutnya, kebijakan gubernur mendorong pembentukan tim terpadu lintas unsur untuk mendukung proses pemungutan dan pendataan pajak daerah. Fokus utama mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), serta pajak alat berat sebagai jenis pajak terbaru.

“Tim terpadu ini membantu kami dalam memastikan seluruh potensi pajak terdata dengan baik, sehingga tidak terjadi kebocoran penerimaan,” ujarnya.

Telusuri Kepatuhan di Sektor Tambang

Pada sektor pertambangan, Bapenda telah menyasar sejumlah perusahaan besar seperti PT Bayan Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Kideco Jaya Agung.

Di wilayah operasional KPC, tim terpadu telah melakukan penelitian terhadap 136 perusahaan yang terdiri dari kontraktor utama, kontraktor, hingga subkontraktor. Sementara itu, di PT Bayan terdapat 16 kontraktor yang diperiksa, dan di Kideco sebanyak 115 kontraktor dan subkontraktor.

Dari hasil pendataan di KPC, ditemukan 16.743 unit kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat 1.645 unit alat berat, belum termasuk 162 unit dump truck hauling.
Sementara di Kideco, tercatat 4.099 unit kendaraan bermotor berpelat KT, serta 937 unit alat berat dan 662 unit dump truck hauling.

“Dari data tersebut, kami bandingkan dengan database Bapenda untuk melihat tingkat kepatuhan pembayaran pajak,” jelas Lora.

Potensi Pajak Bahan Bakar

Bapenda juga menyoroti kontribusi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Pada 2025, penerimaan dari KPC mencapai sekitar Rp1,047 miliar. Sedangkan dari Kideco, tercatat sekitar Rp326 juta pada 2025 dan Rp137 juta pada triwulan I 2026.

“Potensi ini terus kami petakan, baik yang sudah membayar maupun yang belum, agar seluruh kewajiban dapat terpenuhi,” katanya.

Sasar Perkebunan di Kukar
Selain tambang, Bapenda juga memperluas pemeriksaan ke sektor perkebunan di wilayah Kutai Kartanegara. Sebanyak 67 perusahaan kelapa sawit telah diperiksa.

Secara keseluruhan, hingga triwulan I 2026, Bapenda telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 335 perusahaan dari berbagai sektor.

Ke depan, pemeriksaan akan dilanjutkan ke perusahaan lainnya, termasuk PT Brawco, sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak daerah.

Adopsi Metode Audit BPK

Dalam proses pemeriksaan, Bapenda mengadopsi pola audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, mulai dari pengumpulan, verifikasi, hingga kompilasi data dengan basis data internal.

“Metode ini membantu memastikan keakuratan data serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan perusahaan,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Bapenda Kaltim optimistis dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan dari sektor-sektor potensial. (iN)