Pansus LKPJ Soroti Hasil Pekerjaan TPA dan Skema Kerja Sama, Nilai Belum Maksimal

SAMARINDA, sudutkata.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah proyek strategis, termasuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kunjungan ini dipimpin Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto, bersama anggota Abdul Rohim, Jasno, Sutrisno, Muhammad Andriansyah, Elnatan Pasambe, Maswedi dan Harminsyah, serta didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda.

Dalam keterangannya kepada awak media, Achmad Sukamto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil tinjauan di lapangan, proyek pembangunan fasilitas TPA yang menggunakan anggaran sekitar Rp28 miliar telah dinyatakan selesai 100 persen oleh pihak kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun demikian, pihaknya menilai hasil pekerjaan tersebut masih belum maksimal.

“Kalau kita lihat dengan anggaran sebesar itu, hasilnya masih kurang. Secara desain, area netfield seharusnya bisa lebih luas untuk mengantisipasi potensi longsor,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek perencanaan yang dinilai kurang matang, terutama terkait pengurangan jumlah pipa penampungan gas dari rencana awal 25 titik menjadi hanya 9 titik. Menurutnya, perubahan tersebut berpotensi mengurangi efektivitas sistem pengelolaan gas di TPA.

“Padahal fungsi pipa itu penting untuk penyebaran dan pembuangan gas dari timbunan sampah. Kalau dikurangi, tentu tidak maksimal,” tegasnya.

Selain itu, Pansus juga menemukan bahwa rekomendasi LKPJ Tahun 2024 terkait pelebaran jalur masuk (inlet) TPA belum direalisasikan pada tahun 2025. Kondisi ini dinilai dapat menghambat operasional ke depan.

“Rekomendasi tahun sebelumnya belum ditindaklanjuti. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” katanya.

Dalam aspek kerja sama pengelolaan, Pansus turut menyoroti skema bagi hasil yang dinilai belum menguntungkan bagi pemerintah daerah. Saat ini, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kerja sama tersebut hanya sekitar Rp500 juta pada tahun 2025.

“Kami menilai pembagian yang hanya sekitar 10 persen sangat kecil. Ke depan, kami akan merekomendasikan perubahan kontrak agar lebih adil, misalnya dengan skema bagi hasil yang lebih proporsional,” jelas Achmad.

Tak hanya itu, Pansus juga mencatat adanya pekerjaan kolam retensi yang mengalami penambahan anggaran dari Rp19 miliar menjadi Rp28 miliar, namun hingga kini belum terintegrasi secara optimal. Rencana penambahan fasilitas seperti pompa juga menjadi perhatian khusus dalam evaluasi.

Terkait rencana pengolahan sampah menjadi energi, Pansus pada prinsipnya mendukung, namun mengingatkan agar perencanaan dan penggunaan anggaran dilakukan secara lebih cermat.

“Pemerintah menyiapkan bahan dan tempat, tapi ke depan harus dihitung betul efektivitas anggarannya. Jangan sampai nilai besar, tapi hasilnya tidak sebanding,” pungkasnya.


Hasil kunjungan ini akan menjadi bagian dari rekomendasi Pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda terhadap evaluasi kinerja pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025. (Mifa)