Komisi II DPRD Samarinda Soroti Sistem Keuangan, Deposito, hingga Optimalisasi Aset Daerah

SAMARINDA, sudutkata.com – Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda. Rapat ini membahas evaluasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja pemerintah, penempatan dana, hingga optimalisasi aset.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengungkapkan bahwa pihaknya mulai menyoroti capaian dan pengelolaan anggaran tahun 2026 yang kini telah memasuki semester pertama.
“Yang kita cover ke 2026 ini kan sudah mau masuk satu semester. Tadi kami membahas rekonsiliasi belanja pemerintah kota dan register SP2D. Dari situ kami menemukan beberapa permasalahan administratif yang ternyata banyak disebabkan oleh sistem,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Selain itu, Komisi II juga menyoroti penempatan dana idle cash pemerintah kota yang saat ini ditempatkan di sejumlah bank nasional. Iswandi mempertanyakan alasan tidak ditempatkannya dana tersebut di bank daerah.
“Pendapatan dari deposito tahun 2025 sekitar Rp9 miliar. Kalau selisih bunga dengan bank daerah tidak terlalu besar, kita juga harus mempertimbangkan kontribusi lain seperti CSR. Selama ini justru BPD yang banyak mendukung kegiatan pemerintah,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga menyinggung persoalan utang Pemerintah Kota Samarinda yang masih tersisa sekitar Rp400 miliar pada tahun 2025. Pembayaran utang tersebut ditargetkan dilakukan secara bertahap mulai April 2026.
“Sudah ada klaster pembayaran, mana yang diprioritaskan lebih dulu. Targetnya tahun ini bisa diselesaikan, meskipun dilakukan secara bertahap,” tambahnya.
Tak hanya itu, perhatian besar juga diberikan pada pengelolaan aset daerah. Iswandi menilai masih banyak aset yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan cenderung membebani anggaran pemeliharaan.
Ia mengungkapkan, dari total sekitar 7.692 bidang aset tanah milik pemerintah kota, baru 511 bidang yang telah tersertifikasi. Sisanya masih dalam proses atau menghadapi berbagai kendala administratif.
“Kami minta BPKAD segera membuat klasifikasi aset, mana yang strategis dan bisa dimanfaatkan, termasuk yang bisa disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga agar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Komisi II juga meminta data rinci terkait aset bermasalah serta progres penyelesaiannya, termasuk target sertifikasi setiap tahun. Menurutnya, pengelolaan aset harus berbasis data konkret agar dapat dievaluasi secara terukur.
“Kalau memang butuh anggaran untuk optimalisasi aset, silakan diajukan. Tapi harus jelas feedback-nya. Kita ingin setiap rupiah yang dikeluarkan bisa menghasilkan peningkatan PAD,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan, termasuk rencana tukar guling lahan yang hingga kini belum dilaporkan secara resmi ke DPRD.
“Pada prinsipnya tukar guling tidak masalah, selama tidak merugikan daerah dan nilainya seimbang atau lebih menguntungkan. Tapi tetap harus ada komunikasi dan pelaporan,” pungkas Iswandi.
Melalui hearing ini, Komisi II DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah, guna mendorong peningkatan PAD serta tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel. (Mifa)
