Rana Pratiwi, Eks Terpidana Arisan Online Diduga Berulah Lagi, Korban Desak Aparat Lebih Peka

SAMARINDA, SUDUTKATA.COM – Munculnya kembali dugaan penipuan dengan modus penjualan Samteng (Salad Thailand) fiktif yang menyeret nama Rana Pratiwi (RP), mantan terpidana kasus arisan online, memicu sorotan terhadap kinerja aparat kepolisian agar lebih cepat dan peka dalam menindak laporan masyarakat.

Sejumlah korban menilai, meski RP sebelumnya telah divonis penjara atas kasus penipuan arisan online, dugaan praktik serupa masih terus terjadi dengan pola berbeda dan nominal yang lebih bervariasi, dan menjangkau banyak korban.

Melisa (28), salah satu korban lama RP, mengatakan dirinya pernah melaporkan kasus arisan online tersebut hingga berujung pada putusan pengadilan.

Melisa. (Ft.Aset/Mifa/Sudutkata)(18/04/2026)

“Jadi saya salah satu korban dari RP. Saya sudah pernah melaporkan dia dan alhamdulillah sudah ada putusan vonisnya, delapan bulan penjara atas nama Mbak RP,” kata Melisa, Sabtu 18 April 2026.

Ia menjelaskan, awalnya dirinya mengikuti dua slot arisan online yang dikelola RP dengan iuran Rp6 juta per bulan per nama.

“Karena saya ikut dua slot, jadi total Rp12 juta per bulan. Harusnya saya dapat sekitar Rp220 juta lebih, tapi saya berhenti di tengah jalan karena ada desas-desus dia menipu,” jelasnya.

Melisa kemudian meminta uangnya dikembalikan. Namun, pengembalian dilakukan secara mencicil dan tidak penuh hingga bertahun-tahun.

“Dia balikin tapi secara menyicil sampai yang terakhir cuma Rp300 ribu. Dari situ saya merasa dia seperti mempermainkan saya,” katanya.

Menurut dia, persoalan itu sempat memanas hingga terjadi konflik pribadi. Bahkan, RP disebut pernah mendatangkan ormas ke rumahnya pada malam hari.

“Dia mendatangkan ormas ke rumah saya malam-malam sampai dua atau tiga kali. Waktu itu sampai ramai sekali, saya sempat live streaming dan yang nonton sampai 4.000 orang,” ujarnya.

Singkat waktu, Melisa mengadukan masalah itu ke Polres, namun prosesnya dinilai tidak berjalan lancar sehingga ia memilih melanjutkan laporan ke Polda Kalimantan Timur.

“Besoknya saya laporkan ke Polres tapi enggak berjalan lancar, jadi saya laporkan ke Polda. Alhamdulillah diterima dan diproses sampai akhirnya dapat vonis di Pengadilan Negeri Samarinda,” katanya.

Ia menyebut tuntutan jaksa saat itu mencapai empat tahun delapan bulan, namun hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara.

“Sebenarnya tuntutannya empat tahun delapan bulan, tapi divonis hanya delapan bulan. Jujur saya waktu itu kurang puas karena cuma delapan bulan,” ucapnya.

Menurut Melisa, korban dalam grup arisan tersebut mencapai sekitar 21 orang dengan kerugian bervariasi.

“Kalau saya nominalnya sekitar Rp60 juta, ada yang Rp80 juta, bahkan ada yang masih Rp200 juta yang belum dibayarkan,” ujarnya.

Hingga kini, kata dia, tidak ada penggantian kerugian meski RP sudah menjalani hukuman.

“Sampai saat ini setelah dia di dalam penjara pun tidak ada ganti sama sekali. Memang sempat ada mediasi di Polda, dia mau damai, tapi saya tidak mau karena proses ini sudah berlarut-larut hampir satu tahun lebih,” katanya.

Melisa mengaku kini kembali terkejut setelah mendengar dugaan penipuan baru yang menyeret nama RP, kali ini dengan modus penjualan samteng secara online.

“Para korban yang kena lagi dengan kasus penipuannya dia itu nge-chat saya juga, terutama soal salad itu. Saya juga kaget,” ujarnya.

Ia menilai, meski nominal kerugian korban baru tidak sebesar kasus arisan, dampaknya tetap besar karena jumlah korban bisa terus bertambah.

“Semoga adanya ini lagi pihak kepolisian bisa lebih peka lagi. Mungkin nominalnya enggak sebanyak saya, mungkin cuma Rp100 ribu atau Rp500 ribu, tapi kalau dikalikan banyak orang setiap hari, itu besar,” tegasnya.

Menurutnya, lambannya penanganan justru membuat pelaku leluasa mencari korban baru dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha kecil yang benar-benar berjualan secara online.

“Kasihan juga untuk UMKM lain yang benar-benar jualan. Orang jadi enggak percaya lagi kalau belanja online tanpa toko fisik,” katanya.

Disisi lain, Korban baru bernama Dewi juga mengaku mengalami kerugian setelah memesan somtam atau salad Thailand melalui akun Instagram yang diduga terkait dengan RP.

Dewi, korban baru. (Ft.Aset/Mifa/Sudutkata)(18/04/2026)

“Awalnya saya cari random di Instagram karena kakak saya lagi hamil dan ngidam somtam. Saya lihat akun itu, story-nya banyak banget dan testimoni orang juga banyak, jadi saya percaya,” kata Dewi.

Ia kemudian memesan makanan tersebut melalui sistem pre-order dan diminta melakukan transfer penuh terlebih dahulu.

“Dia bilang harus transfer full dulu, jadi saya transfer. Setelah itu dia kirim voice note, bilang pembuatannya diundur karena sakit,” ujarnya.

Namun setelah beberapa hari, pesanan tak kunjung datang. Saat ditagih, pelaku terus memberi alasan hingga akhirnya menghilang.

“Sampai dua hari, tiga hari enggak ada kabar. Saya telepon masih diangkat, katanya lagi banyak pesanan. Tapi setelah saya marah, saya langsung diblok,” katanya.

Dewi mengatakan akun Instagram penjual tersebut kemudian hilang. Dugaan keterkaitan dengan RP muncul setelah teman-temannya mengaitkan akun itu dengan sosok yang pernah viral dalam kasus sebelumnya.

“Saya naikkan ke Instagram, lalu ada teman yang bilang ini akun yang sama dengan yang dulu viral itu. Jadi masih berupa dugaan, tapi banyak yang mengarah ke situ,” ujarnya.

Ia menambahkan, bukti transfer memang ada, namun rekening tujuan bukan atas nama RP, melainkan atas nama pihak lain yang disebut sebagai kurir.

Para korban kini berharap aparat kepolisian tidak menunggu kasus membesar sebelum bertindak.
Mereka meminta penyelidikan lebih cepat dilakukan agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban dari pola penipuan serupa yang terus berulang dengan wajah berbeda. (Mifa)