Polda Kaltim Didesak Usut Tuntas Kasus Tabrakan Habib Adi, Publik Soroti Dugaan Tebang Pilih

SUDUTKATA.COM, JAKARTA – Penanganan kasus kecelakaan di sungai Mahakam yang menimpa kapal pasir milik Habib Adi, pengasuh Pondok Madrasah Islam Al-Khair, menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai aparat kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Timur, belum menunjukkan langkah tegas dalam menindak pelaku penabrakan.

Kritik tersebut muncul di tengah dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam proses penanganan perkara. Publik mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara setara tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.

Sejumlah kalangan menyebut, kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada penyelesaian administratif, melainkan harus menyentuh aspek pertanggungjawaban secara menyeluruh.

Tuntutan Ganti Rugi

Pihak korban melalui pendamping hukumnya menegaskan bahwa pelaku penabrakan harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan. Tuntutan tersebut mencakup kerugian materiil, seperti kerusakan kendaraan dan fasilitas, serta kerugian nonmateriil.

Kerugian nonmateriil yang dimaksud meliputi trauma yang dialami korban hingga terganggunya aktivitas pendidikan dan dakwah di lingkungan Pondok Madrasah Islam Al-Khair.

“Hukum tidak boleh menjadi ruang negosiasi yang mengaburkan tanggung jawab. Kerugian yang dialami korban nyata dan harus dipulihkan sepenuhnya,” ujar salah satu pendamping hukum korban.

Sorotan terhadap Transparansi

Selain tuntutan ganti rugi, kritik juga diarahkan pada aspek transparansi penanganan kasus. Publik mempertanyakan belum terbukanya identitas pihak yang diduga menyampaikan informasi yang dinilai menyesatkan terkait insiden tersebut.

Sejumlah pihak menduga adanya upaya untuk mengaburkan fakta dalam proses penyelidikan. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pengungkapan kasus secara objektif.

Habib Adi dan pihak pendampingnya meminta aparat kepolisian untuk membuka seluruh informasi yang relevan kepada publik, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyampaian pernyataan terkait kasus tersebut.

Desakan Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, pihak korban mendesak Polda Kalimantan Timur untuk bekerja secara maksimal dan profesional. Aparat diminta mengusut seluruh pihak yang terlibat serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Foto Habib Jindan Presiden Majelis Dzikir RI 1 Menghadiri Undangan Acara Kapolri Gelar Penangkapan

Desakan tersebut mencakup tiga hal utama, yakni pengungkapan fakta secara menyeluruh, transparansi kepada publik, serta penindakan tegas tanpa kompromi.

Ujian Kepercayaan Publik

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Publik menanti langkah konkret aparat untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Sejumlah pengamat menilai, jika penanganan kasus ini tidak dilakukan secara transparan dan adil, maka hal tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Penegakan hukum yang adil dan konsisten dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. (Mifa)