40 Ha Lahan Adat Warga Separi, Segera Lakukan Aktivitas Tanam, FKPPI 1802 Sebut Sesuai Prosedur.

Dokumentasi saat peninjauan lokasi bersama Dinas Pertambangan, Dinas ATR/BPN, Dinas Transmigrasi, Polres Kukar, Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang, serta Pemerintah Desa Bhuana Jaya pada 15 Juni 2025.
SUDUTKATA.COM, KUKAR – Masyarakat Adat Kutai di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (KUKAR) sampaikan pemberitahuan resmi mengenai rencana aktivitas penanaman di lahan yang masih bersengketa. Penanaman dijadwalkan berlangsung pada 11 Desember 2025 di area yang mereka klaim sebagai tanah adat yang berlokasi di Kilometer 8.
Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) 1802 mendampingi warga dalam proses sengketa tersebut. Organisasi itu katakan langkah masyarakat telah dilakukan sesuai mekanisme resmi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) FKPPI 1802, Junaidi Sopian mengatakan keputusan warga adat melakukan aktivitas penanaman muncul setelah serangkaian musyawarah bersama pemerintah desa dan sejumlah instansi terkait. Persoalan lahan itu disebut telah berulang dibahas tanpa menghasilkan kesepakatan.
“Pertemuan sudah dilakukan beberapa kali, termasuk menghadirkan BPN Kukar, Dinas Pertambangan, dan Dinas Transmigrasi. Pada 15 Juni 2025 persoalan ini juga dilaporkan kepada Kapolres Kukar,” kata Junaidi di Tenggarang, Rabu, 8/12/2025
Junaidi bilang, sengketa lahan mencuat karena adanya klaim perusahaan PT JMB Group KRA yang disebut mendorong pengelolaan wilayah tersebut. Namun saat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Separi mengundang pihak perusahaan untuk rapat dengar pendapat, pihak perusahaan tidak hadir dan hanya menyatakan bahwa pembayaran lahan telah dilakukan sesuai legalitas surat yang terbit pada 2011–2013.

Menurut Junaidi, warga adat Separi memiliki dasar historis dalam penguasaan lahan di Kilometer 8, termasuk di wilayah Rebak Hinas dan Sungai Separi Anak. “Warga sudah lebih dulu mengelola lahan jauh sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keberatan warga atas dokumen SKPT yang mencantumkan nama M. Munari sebagai saksi batas. Munari disebut bukan warga asli Separi, melainkan mantan Camat Tenggarong Seberang. Kondisi itu dinilai memunculkan keraguan baru atas keabsahan dokumen yang diklaim perusahaan.
FKPPI 1802 memastikan pemberitahuan aktivitas penanaman telah disampaikan secara resmi kepada Kepala Desa Separi. Surat tembusan ditujukan kepada BPD, Camat, Kapolsek Tenggarong Seberang, Koramil, Kapolres Kukar, Kodim, Danrem, hingga Ketua FKPPI 1802 Kota Samarinda.
“Semua unsur pemerintah kami libatkan agar tidak ada kesalahpahaman dan kegiatan berjalan tertib,” kata Junaidi.
Ia menegaskan aktivitas penanaman bukan bentuk provokasi, melainkan langkah warga adat untuk mempertahankan hak atas tanah yang disebut menjadi sumber penghidupan mereka.
“Masyarakat hanya ingin hak mereka dihormati sesuai sejarah penguasaan lahan,” tegas dia. (mifa)
