Waspada Perambahan Hutan Skala Besar, Dishut Kaltara Awasi Keterlibatan Pemodal Ilegal

Ilustrasi Kerusakan Hutan di Kaltara
SUDUTKATA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) kini meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas deforestasi ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem hutan. Fokus pengawasan tidak lagi hanya tertuju pada pembukaan lahan skala kecil oleh masyarakat lokal, melainkan pada praktik perambahan liar berskala masif yang diduga kuat mendapat dukungan finansial besar.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltara, Nur Laila, mengungkapkan bahwa indikator keterlibatan pemodal besar terlihat jelas dari penggunaan alat berat dalam aktivitas pembukaan hutan secara liar. Menurutnya, perambahan dengan metode ini jauh lebih berbahaya karena mengakibatkan kerusakan lingkungan yang permanen dalam waktu singkat, jauh melampaui daya regenerasi alami hutan.
Saat ini, Dishut Kaltara tengah gencar melakukan pemetaan di titik-titik rawan perambahan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berlindung di balik dalih pembangunan infrastruktur atau kebutuhan lahan masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku perambahan, terutama yang didalangi pemodal, kini menjadi prioritas utama guna memastikan fungsi ekologis hutan tidak dikorbankan demi keuntungan sepihak.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, Pemprov Kaltara berharap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah tetap bisa berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan. Kelestarian hutan di Bumi Benuanta harus tetap terjaga sebagai penyangga kehidupan dan pelindung lingkungan bagi generasi mendatang.
“Jika pembukaan lahan sudah mencakup area yang luas dan menggunakan alat berat, itu patut dicurigai ada kekuatan modal besar di belakangnya. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan aturan di lapangan,” tegas Nur Laila.
