SAMARINDA, sudutkata.com – Pengembangan kawasan Grand City di Samarinda Seberang masih menyisakan persoalan komunikasi antara pengembang dan warga Perumahan Keledang Mas Baru. Mulai dari rencana perubahan gerbang perumahan, peninggian badan jalan, hingga aktivitas pengiriman alat berat pada malam hari menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Samarinda, Senin (2/11/2026).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan warga tidak mempersoalkan pembaruan kawasan selama pengembang tetap memperhatikan identitas perumahan lama. Menurut dia, perubahan desain gerbang harus dibicarakan terlebih dahulu dengan masyarakat yang telah bermukim di kawasan tersebut.
Deni menjelaskan, dalam RDP yang melibatkan warga, pengembang, pemerintah kecamatan, ketua RT, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) itu, persoalan gerbang menjadi salah satu pembahasan utama.

Pengembang, kata dia, telah menyampaikan rencana pembangunan gerbang dengan mengakomodasi dua identitas. Satu sisi akan menampilkan nama Samarinda Green City, sedangkan sisi lainnya tetap mencantumkan identitas Keledang Mas Baru.
DPRD tidak keberatan apabila pengembang ingin menghadirkan gerbang dengan desain lebih ikonik untuk kepentingan pengembangan kawasan. Namun, pembaruan tersebut tidak boleh menghapus identitas lingkungan yang sudah lebih dahulu ada.
“Hanya memang kita ingin bahwa jangan sampai yang dilakukan itu tidak dikomunikasikan dengan masyarakat, artinya dan tidak menghilangkan identitas dari Perumahan Keledang Mas Baru sebelumnya,” ujar Deni.
Selain persoalan gerbang, Komisi III juga menyoroti rencana peninggian badan jalan pada jalur dua. Warga khawatir perubahan elevasi jalan justru memperburuk genangan ketika hujan turun.
Deni meminta pengembang memperhitungkan dampak pekerjaan tersebut terhadap lingkungan sekitar. Apalagi, kawasan Samarinda Seberang memiliki riwayat banjir sehingga perubahan infrastruktur jalan harus disertai perhitungan teknis yang memadai.
Dalam RDP itu, DPRD juga mengingatkan pengembang agar menjalankan sembilan poin kesepakatan yang sebelumnya telah dirumuskan bersama warga. Kesepakatan tersebut mencakup sejumlah persoalan teknis pembangunan, jam operasional proyek, dampak debu, hingga mitigasi banjir.
“Nah, tadi kami sudah meminta kepada pihak pengembang memastikan lagi dan berkomitmen untuk melaksanakan sembilan kesepakatan itu tadi ya,” kata Deni.
Komisi III turut meminta kepastian dari dinas teknis, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), terkait pemenuhan persyaratan teknis dan perizinan pembangunan.
Deni juga meminta pengembang menjaga komunikasi dengan warga selama proses pembangunan berlangsung. Setiap keluhan maupun dampak yang muncul harus segera dibicarakan agar tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.
“Kami juga berpesan bahwa mereka melakukan komunikasi yang baik, menjalin komunikasi yang baik terhadap warga ketika ada keluhan ataupun ada kejadian-kejadian yang itu efek daripada pembangunan perumahan ini tadi,” tukas Deni.
Di sisi lain, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, mengakui persoalan pengembangan Grand City dipicu komunikasi yang belum berjalan baik antara pengembang dan masyarakat. Menurut dia, perizinan secara administratif dengan Pemerintah Kota Samarinda telah dilaksanakan, tetapi sosialisasi kepada warga masih menjadi pekerjaan yang perlu dibenahi.
Aditya mengatakan, berdasarkan penjelasan Dinas Perkim dalam RDP, rencana tapak atau site plan dan pengajuan izin lingkungan telah dilakukan sejak 2014. Namun, pelaksanaan pembangunan baru berlangsung pada 2026 dengan sejumlah perubahan pada rencana tapak.

“Permasalahannya terkait dengan izin dengan warga ya dari RT,” ujarnya seusai RDP.
Ia menilai perubahan rencana pembangunan semestinya disertai komunikasi dengan masyarakat setempat. Minimnya sosialisasi membuat warga tidak memperoleh penjelasan yang cukup mengenai aktivitas proyek dan dampaknya terhadap lingkungan.
Salah satu keluhan warga berkaitan dengan pengiriman alat berat ke lokasi proyek pada malam hari. Aditya menjelaskan, berdasarkan kesepakatan, aktivitas pembangunan dibatasi hingga pukul 16.00 Wita. Warga masih memberikan toleransi sampai pukul 18.00 Wita.
Namun, pengiriman alat berat dari luar daerah terkadang berlangsung hingga pukul 22.00 Wita karena menyesuaikan jadwal kedatangan kapal.
“Pengembang menyampaikan bahwa terkadang distribusi alat dari luar daerah itu mendaratnya kapal kadang malam hari, sehingga diantar ke lokasi di malam hari,” kata Aditya.
Meski pengembang menganggap pengiriman alat berat bukan bagian dari aktivitas pekerjaan proyek, suara kendaraan besar dan sirene tetap mengganggu waktu istirahat warga. Aditya menegaskan, alasan teknis pengiriman tidak semestinya mengabaikan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pembangunan.
“Di atas jam, katakanlah jam 9.00 atau 10.00, adalah waktu orang beristirahat. Tidak boleh ada gangguan kebisingan sama sekali dari kegiatan proyek,” ujarnya.
Untuk memastikan kesepakatan berjalan, pemerintah kecamatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) akan meningkatkan pengawasan. Pemantauan langsung pada malam hari juga dimungkinkan apabila aktivitas proyek kembali menimbulkan keluhan.
Aditya mengatakan, penyelesaian persoalan tidak cukup berhenti pada kesepakatan dalam forum. Pemerintah di tingkat wilayah harus memastikan seluruh pihak menjalankan komitmen yang telah dibuat.
“Ini menjadi tantangan bagi kami di unsur pemerintah di wilayah untuk melakukan upaya, bukan hanya melahirkan kesepakatan, tetapi melakukan pengawasan ketat terhadap kesepakatan tersebut,” tuturnya. (In)



