SAMARINDA, sudutkata.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting di Indonesia menuai perhatian publik. Persoalan ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan hak privasi dan batas kewenangan negara terhadap warga negara.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Viktor Yuan, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa praktik penyadapan tanpa dasar hukum yang sah tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencederai hak konstitusional masyarakat sekaligus mengancam prinsip demokrasi.
Menurut Viktor, perkembangan teknologi dan kebutuhan menjaga keamanan negara tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan pengawasan secara sewenang-wenang. Negara memang memiliki kewenangan tertentu dalam menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum, tetapi seluruh tindakan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Tolak penyadapan ilegal. Privasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Demokrasi harus tetap berdaulat, dan tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan untuk mengawasi kehidupan pribadi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Viktor,Sabtu.
Ia menilai, perlindungan terhadap privasi bukan sekadar persoalan kerahasiaan komunikasi, melainkan bagian penting dari kebebasan masyarakat dalam menjalankan kehidupan demokratis. Jika pengawasan dilakukan tanpa aturan dan pertanggungjawaban, masyarakat berpotensi kehilangan rasa aman dalam menyampaikan pendapat maupun menjalankan aktivitas sehari-hari.
Viktor juga mengingatkan bahwa kewenangan negara harus digunakan untuk memberikan perlindungan, bukan justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Negara harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan mengintai rakyatnya. Jangan sampai instrumen yang seharusnya digunakan untuk menjaga keamanan justru disalahgunakan hingga mencederai kebebasan dan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, dugaan penyadapan terhadap kepala negara juga harus menjadi perhatian serius. Sebab, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan privasi individu, tetapi juga menyangkut keamanan komunikasi pemerintahan dan kepentingan nasional.
Meski demikian, Viktor menekankan pentingnya mengedepankan proses hukum dalam mengungkap perkara tersebut. Penanganannya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional agar fakta sebenarnya dapat terungkap tanpa menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia meminta agar siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik penyadapan ilegal diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum juga harus memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, termasuk oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam institusi negara.
“Kepala negara dan seluruh penyelenggara negara harus dijaga, bukan diintai. Begitu juga masyarakat. Tidak boleh ada penyadapan ilegal yang dilakukan di luar ketentuan hukum. Negara hukum harus memastikan kekuasaan berjalan dengan batas dan pengawasan yang jelas,” pungkas Viktor.
Sebelumnya, Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penyadapan tersebut disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat.
Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 4 November 2026 meminta agar perkara tersebut diproses secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kembali menempatkan perlindungan hak privasi, pengawasan terhadap kewenangan aparat, serta akuntabilitas institusi negara sebagai perhatian publik. (Mifa)

