Senin, Juni 29, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

UPZ Wajib Laporkan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat ke Baznas

Redaksi by Redaksi
4 Februari 2026
in KALTIM
Kasi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim, Munawwarah, saat diwawancarai beberapa Awak Media. (Ft: iN/SUDUTKATA.COM)

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ), termasuk yang berada di masjid dan langgar, wajib melaporkan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal tersebut disampaikan Kasi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim, Munawwarah, saat ditemui pada Selasa (03/02/2026).

Munawwarah menjelaskan, UPZ merupakan perpanjangan tangan Baznas yang mendapatkan izin resmi melalui Surat Keputusan (SK) dari Baznas. Oleh karena itu, setiap UPZ memiliki kewajiban administratif yang harus dipatuhi.

“UPZ itu izinnya dari Baznas, jadi mereka wajib melaporkan pengumpulan zakat, baik zakat fitrah berupa beras maupun uang, serta penyalurannya. Semua harus dilaporkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, meskipun pengumpulan zakat dilakukan di masjid atau langgar, pelaporan tetap wajib dilakukan. Menurutnya, dalam aturan yang berlaku, pengelolaan zakat harus terorganisasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau hanya mengumpulkan dan menyalurkan secara tradisional tanpa pencatatan dan tanpa menjadi UPZ, sebenarnya itu tidak diperbolehkan. Ini yang perlu kita berikan literasi kepada pengurus masjid dan langgar,” ujarnya.

Munawwarah berharap Baznas bersama lembaga terkait dapat terus melakukan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat serta pengurus tempat ibadah, agar pengelolaan zakat berjalan sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, pencatatan keuangan menjadi hal yang sangat penting. Dalam laporan keuangan zakat, dana zakat fitrah, zakat profesi, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dipisahkan dan tidak boleh digabung.

“Zakat itu zakat, tidak boleh dicampur dengan infak atau sedekah. Sudah ada pos masing-masing dalam pelaporan keuangan,” tegasnya.

Untuk lembaga amil zakat resmi, Munawwarah menyebut saat ini telah tersedia sistem informasi manajemen Baznas (SIMBA) yang memungkinkan seluruh data pengumpulan dan penyaluran zakat tercatat dan dapat dipantau.

“Ini adalah salah satu upaya pemerintah, Baznas Nasional, dan Kementerian Agama RI untuk memperkecil potensi penyelewengan dana zakat,” katanya.

Ia mengakui, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat sempat menurun akibat kasus yang menimpa salah satu lembaga filantropi nasional beberapa waktu lalu. Hal tersebut berdampak pada menurunnya jumlah muzakki yang menyalurkan zakat melalui lembaga.

“Banyak masyarakat yang kemudian ragu, takut zakatnya diselewengkan. Ini memang cukup menyakitkan bagi lembaga-lembaga zakat,” ungkapnya.

Namun demikian, Munawwarah menilai kepercayaan publik dapat dibangun kembali melalui transparansi dan keterbukaan. Ia mendorong lembaga zakat untuk aktif mempublikasikan kegiatan pengumpulan dan penyaluran, termasuk melalui media sosial.

“Setiap pengumpulan dan penyaluran harus terbuka. Kalau ada muzakki yang ingin melihat langsung atau terlibat, silakan diajak. Itu bagian dari menjaga kepercayaan,” kata Munawwarah.

Menurutnya, ke depan pengelolaan zakat di Kalimantan Timur menunjukkan tren yang semakin baik. Sejumlah lembaga zakat mulai kembali mengalami peningkatan pengumpulan dana seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat.

“Alhamdulillah, sekarang ini lembaga-lembaga zakat sudah mulai naik lagi. Kepercayaan masyarakat perlahan kembali,” pungkasnya. (iN)

Tags: BAZNAS KALTIM
Previous Post

Mediasi Sengketa Informasi Kampung Muara Tae Gagal, Komisi Informasi Kaltim Lanjutkan ke Sidang Perkara

Next Post

Lomba Karaoke Religi virtual TikTok Meriahkan Kegiatan Keagamaan Masyarakat

Next Post
Lomba Karaoke Religi virtual TikTok Meriahkan Kegiatan Keagamaan Masyarakat

Lomba Karaoke Religi virtual TikTok Meriahkan Kegiatan Keagamaan Masyarakat

Gubernur Kaltim Tegaskan Program Gratis Pol Berjalan Baik, Terima Kritik dan Siap Evaluasi

Gubernur Kaltim Tegaskan Program Gratis Pol Berjalan Baik, Terima Kritik dan Siap Evaluasi

Sekda Kaltim Tegaskan Penyesuaian Belanja Daerah Sesuai Realisasi Pendapatan

Sekda Kaltim Tegaskan Penyesuaian Belanja Daerah Sesuai Realisasi Pendapatan

Dinkes Kaltim Siapkan Skema Gratispol untuk Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan

Dinkes Kaltim Siapkan Skema Gratispol untuk Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In