UPZ Wajib Laporkan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat ke Baznas

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ), termasuk yang berada di masjid dan langgar, wajib melaporkan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Hal tersebut disampaikan Kasi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim, Munawwarah, saat ditemui pada Selasa (03/02/2026).
Munawwarah menjelaskan, UPZ merupakan perpanjangan tangan Baznas yang mendapatkan izin resmi melalui Surat Keputusan (SK) dari Baznas. Oleh karena itu, setiap UPZ memiliki kewajiban administratif yang harus dipatuhi.
“UPZ itu izinnya dari Baznas, jadi mereka wajib melaporkan pengumpulan zakat, baik zakat fitrah berupa beras maupun uang, serta penyalurannya. Semua harus dilaporkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, meskipun pengumpulan zakat dilakukan di masjid atau langgar, pelaporan tetap wajib dilakukan. Menurutnya, dalam aturan yang berlaku, pengelolaan zakat harus terorganisasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau hanya mengumpulkan dan menyalurkan secara tradisional tanpa pencatatan dan tanpa menjadi UPZ, sebenarnya itu tidak diperbolehkan. Ini yang perlu kita berikan literasi kepada pengurus masjid dan langgar,” ujarnya.
Munawwarah berharap Baznas bersama lembaga terkait dapat terus melakukan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat serta pengurus tempat ibadah, agar pengelolaan zakat berjalan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, pencatatan keuangan menjadi hal yang sangat penting. Dalam laporan keuangan zakat, dana zakat fitrah, zakat profesi, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dipisahkan dan tidak boleh digabung.
“Zakat itu zakat, tidak boleh dicampur dengan infak atau sedekah. Sudah ada pos masing-masing dalam pelaporan keuangan,” tegasnya.
Untuk lembaga amil zakat resmi, Munawwarah menyebut saat ini telah tersedia sistem informasi manajemen Baznas (SIMBA) yang memungkinkan seluruh data pengumpulan dan penyaluran zakat tercatat dan dapat dipantau.
“Ini adalah salah satu upaya pemerintah, Baznas Nasional, dan Kementerian Agama RI untuk memperkecil potensi penyelewengan dana zakat,” katanya.
Ia mengakui, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat sempat menurun akibat kasus yang menimpa salah satu lembaga filantropi nasional beberapa waktu lalu. Hal tersebut berdampak pada menurunnya jumlah muzakki yang menyalurkan zakat melalui lembaga.
“Banyak masyarakat yang kemudian ragu, takut zakatnya diselewengkan. Ini memang cukup menyakitkan bagi lembaga-lembaga zakat,” ungkapnya.
Namun demikian, Munawwarah menilai kepercayaan publik dapat dibangun kembali melalui transparansi dan keterbukaan. Ia mendorong lembaga zakat untuk aktif mempublikasikan kegiatan pengumpulan dan penyaluran, termasuk melalui media sosial.
“Setiap pengumpulan dan penyaluran harus terbuka. Kalau ada muzakki yang ingin melihat langsung atau terlibat, silakan diajak. Itu bagian dari menjaga kepercayaan,” kata Munawwarah.
Menurutnya, ke depan pengelolaan zakat di Kalimantan Timur menunjukkan tren yang semakin baik. Sejumlah lembaga zakat mulai kembali mengalami peningkatan pengumpulan dana seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat.
“Alhamdulillah, sekarang ini lembaga-lembaga zakat sudah mulai naik lagi. Kepercayaan masyarakat perlahan kembali,” pungkasnya. (iN)
