SAMARINDA, sudutkata.com – Modus menuduh seseorang sebagai pencuri diduga digunakan tiga pria berinisial MD, DA, dan MM untuk merampas telepon genggam (HP) serta uang tunai milik seorang pria di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi lokasi untuk menemui seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
Namun, pertemuan yang diharapkan justru berujung pada dugaan tindak pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan, korban sebelumnya telah membuat janji bertemu dengan perempuan tersebut melalui aplikasi MiChat. Korban kemudian menuju lokasi yang disepakati menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, perempuan yang hendak ditemuinya ternyata tidak berada di tempat. Saat korban bersiap meninggalkan lokasi, tiga pria datang menggunakan satu sepeda motor dengan berbonceng tiga.
Ketiganya kemudian mendekati korban dan melontarkan tuduhan bahwa korban hendak melakukan pencurian.
“Pada saat korban ingin kembali, langsung didatangi oleh tiga orang pelaku. Mereka menuduh korban sebagai maling dengan mengatakan, ‘Kamu ngapain di sini? Mau maling?’,” kata Amiruddin dalam konferensi pers, Senin (12/10/2026).
Situasi tersebut berlanjut dengan aksi kekerasan. Pelaku berinisial DA diduga memukul korban, sedangkan MM diduga mengambil paksa HP dan uang tunai yang tersimpan di saku korban.
Setelah menguasai barang milik korban, ketiga pria itu meninggalkan lokasi. Korban kemudian pergi dari tempat kejadian perkara (TKP) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Dari hasil pendalaman, polisi menduga ketiga pelaku bukan orang yang berkomunikasi langsung dengan korban melalui aplikasi MiChat. Ada kelompok lain yang diduga menghubungi korban melalui aplikasi tersebut.
Amiruddin menerangkan, kelompok lain itu diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk mengatur pertemuan dengan korban, yang kemudian berkaitan dengan transaksi uang.
Ketiga pelaku diduga mengetahui adanya transaksi tersebut dan melihat situasi itu sebagai kesempatan untuk mendekati korban.
“Jadi, bukan mereka yang berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi MiChat. Ada kelompok lain yang menghubungi korban. Namun, ketiga pelaku ini mengetahui adanya transaksi tersebut dan kemudian mendatangi korban,” jelasnya.
Menurut Amiruddin, para pelaku diduga melihat korban menyerahkan uang kepada seorang pria yang disebut berkaitan dengan jaringan perempuan yang berkomunikasi melalui aplikasi MiChat.
Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendatangi korban. Mereka diduga terlebih dahulu menuduh korban sebagai pencuri sebelum melakukan pemukulan dan mengambil barang-barang miliknya secara paksa.
“Ketika korban datang dan melakukan transaksi, para pelaku ini melihatnya. Situasi itu kemudian dimanfaatkan,” ujarnya.
Polisi telah mendalami kemungkinan adanya hubungan antara ketiga pelaku dan kelompok yang berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Amiruddin, belum ditemukan keterkaitan langsung antara kedua kelompok.
Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, perempuan yang hendak ditemuinya sempat berkomunikasi melalui telepon seluler sebelum korban mendatangi lokasi yang telah disepakati.
Atas dugaan perbuatannya, MD, DA, dan MM dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan. Penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sebagaimana disampaikan Amiruddin.
Ia menegaskan, proses hukum akan dilakukan dengan mempertimbangkan peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Samarinda Kota juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring. Kewaspadaan diperlukan untuk mengantisipasi potensi penipuan maupun tindak kriminal yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan peran masing-masing pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui aplikasi, sehingga dapat menghindari hal-hal yang berpotensi merugikan diri sendiri,” pungkasnya. (Indra)



