Senin, Juli 20, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Tim Advokasi Desak Polda Kaltim Bebaskan Pejuang Lingkungan Muara Kate

Redaksi by Redaksi
8 November 2025
in HUKRIM
Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate, Jumat (7/11).

Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate, Jumat (7/11).

Dibaca 1

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Polres Paser dan Polda Kalimantan Timur segera membebaskan Misran Toni (MT), pejuang lingkungan asal Muara Kate, Kabupaten Paser. Mereka menilai penahanan terhadap MT sarat pelanggaran hukum dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas tambang batu bara ilegal.

MT telah ditahan sejak 16 Juli 2025 dan hingga kini menjalani masa tahanan lebih dari 115 hari di Polda Kaltim. Berdasarkan perpanjangan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot (Nomor: 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt), masa penahanannya seharusnya berakhir pada 12 November 2025. Namun, pada 22 Oktober 2025, MT sempat dikeluarkan dari tahanan selama delapan hari dengan status “terbantar”, bukan sebagai tahanan aktif.

Setelah itu, ia kembali ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/95/X/RES 1.6/2025/Reskrim untuk masa tahanan hingga 18 November 2025. Tim Advokasi menilai langkah tersebut tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989.

“Pembantaran hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pengobatan medis tahanan, bukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Tim Advokasi dalam siaran pers, Jumat (7/11).

Mereka juga menyebut selama masa pembantaran, MT diisolasi di RS Atma Husada Samarinda tanpa pendampingan keluarga. “Istri MT yang menempuh perjalanan sejauh 300 kilometer dari Muara Kate ditolak menjenguk dengan alasan observasi penyidikan,” tambah pernyataan itu.

Tim Advokasi menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi dan bentuk penyalahgunaan wewenang. Mereka menduga pembantaran dilakukan untuk memperpanjang masa penahanan serta memberi tekanan psikologis terhadap MT.

MT sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2025. Tim Advokasi menyebut penetapan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas hauling batu bara ilegal milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan sejumlah tambang ilegal di Kabupaten Paser.

“Penahanan MT di Polda Kaltim adalah cara Polres Paser menghindari solidaritas warga yang selama ini berjuang di garis depan menolak tambang ilegal,” tulis pernyataan Tim Advokasi.

Sejak 2023, aktivitas hauling batu bara PT MCM menggunakan jalan umum dilaporkan menimbulkan konflik sosial dan korban jiwa. Sedikitnya tujuh warga disebut mengalami luka berat dan meninggal dunia akibat insiden yang berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut.

Namun, alih-alih menindak perusahaan, aparat justru menahan warga yang menolak praktik tambang. “Kriminalisasi ini menjadi upaya membungkam perjuangan rakyat,” tegas Tim Advokasi.

Tim juga melaporkan bahwa pada 12 Oktober 2025, truk batu bara berlogo Party Logistics masih melintas di jalan nasional Desa Busui, Kabupaten Paser, membawa muatan dari bekas tambang PT TMJ menuju Kalimantan Selatan.

Atas temuan itu, Tim Advokasi mendesak Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro segera membebaskan MT dan menghentikan seluruh tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pelaku sebenarnya dari rangkaian kekerasan terhadap warga yang menolak hauling batu bara di jalan umum.

“Jaksa harus memastikan proses hukum berjalan profesional, adil, dan tidak menjadi alat untuk membungkam perjuangan rakyat,” tegas Tim Advokasi.

Menurut mereka, penahanan terhadap MT berarti menahan suara rakyat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tags: MISRAN TONIMUARA KATEPENGADILAN NEGERI TANAH GROGOTpolda kaltimPolres Paser
Previous Post

Hadir dengan Penyegaran Terbaru, New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable

Next Post

Balikpapan Jadi Rumah Ideologis, Tiga Ketua DPP GMNI Siap Hadir di KTD 2025

Next Post
Balikpapan Jadi Rumah Ideologis, Tiga Ketua DPP GMNI Siap Hadir di KTD 2025

Balikpapan Jadi Rumah Ideologis, Tiga Ketua DPP GMNI Siap Hadir di KTD 2025

PDIP Kaltim Rumuskan Arah Politik Menuju 2029, Konsolidasi Dipanaskan Jelang Konferda-Konfercab

PDIP Kaltim Rumuskan Arah Politik Menuju 2029, Konsolidasi Dipanaskan Jelang Konferda-Konfercab

Semarak Puncak Honda Bikers Day 2025, Puluhan Ribu Bikers akan Kunjungi Garut

Semarak Puncak Honda Bikers Day 2025, Puluhan Ribu Bikers akan Kunjungi Garut

Tampil Kencang, Pebalap Astra Honda Ukir Prestasi di Balapan Internasional dan Nasional

Tampil Kencang, Pebalap Astra Honda Ukir Prestasi di Balapan Internasional dan Nasional

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In