Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Tarif Gedung Taman Budaya Kaltim Mengacu Regulasi, Tak Semua Kegiatan Dipungut Biaya

Redaksi by Redaksi
23 Agustus 2026
in KALTIM
Gerbang utama UPTD Taman Budaya Kalimantan Timur di Samarinda. (ist)

Gerbang utama UPTD Taman Budaya Kalimantan Timur di Samarinda. (ist)

Dibaca 1,158

SAMARINDA, sudutkata.com – Pemanfaatan sejumlah fasilitas di UPTD Taman Budaya Kalimantan Timur (Kaltim) tidak seluruhnya dikenakan biaya. Tarif penggunaan gedung hanya diberlakukan untuk kegiatan yang masuk kategori komersial atau pemanfaatan pribadi.

Kepala UPTD Taman Budaya Provinsi Kaltim, Ernawati Sinaga, mengatakan ketentuan tarif penggunaan gedung telah memiliki dasar regulasi pemerintah daerah. Karena itu, besaran biaya yang dikenakan tidak ditentukan secara sepihak oleh pengelola Taman Budaya.

“Kalau ada yang berbayar, harga sesuai dengan yang tertera dalam regulasi. Tidak lebih dari itu,” kata Erna, Sabtu.

Kepada media ini dirinya menjelaskan, fasilitas Taman Budaya pada prinsipnya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelestarian kebudayaan. Sekolah, sanggar seni, kampus maupun komunitas yang menggelar kegiatan budaya dapat menggunakan fasilitas tertentu tanpa dipungut biaya.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan dan melestarikan kebudayaan di Kalimantan Timur.

“Untuk kegiatan yang berkaitan dengan tupoksi Taman Budaya, seperti kegiatan sekolah, sanggar, kampus dan kegiatan kebudayaan, fasilitas kami siapkan secara gratis,” Jelasnya.

Adapun pungutan diberlakukan terhadap pemanfaatan fasilitas untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang masuk kategori komersial. Salah satunya penggunaan gedung untuk acara pernikahan.

“Kalau digunakan untuk nikahan, itu kegiatan pribadi. Maka berlaku ketentuan tarif yang sudah diatur dalam regulasi pemerintah daerah,” kata Erna.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, struktur tarif retribusi pemanfaatan aset daerah pada UPTD Taman Budaya Kaltim mencantumkan Gedung Wadah Behimung sebesar Rp4,5 juta per ruang per hari, sedangkan workshop sebesar Rp4 juta per ruang per hari. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Erna menegaskan, penerapan tarif tersebut harus dibedakan dengan kegiatan yang memang menjadi bagian dari fungsi pelayanan kebudayaan pemerintah.

“Jadi masyarakat jangan melihat semua penggunaan gedung itu berbayar. Ada yang memang dikenakan retribusi, tetapi ada juga yang gratis karena memang untuk kegiatan kebudayaan,” ujarnya.

Ia mengatakan mekanisme peminjaman fasilitas tetap harus mengikuti prosedur administrasi. Pemohon diwajibkan mengajukan surat sesuai petunjuk teknis dan standar operasional prosedur yang berlaku.

Selain melalui surat, Taman Budaya Kaltim juga tengah mengembangkan aplikasi Gema Budaya sebagai sarana informasi dan layanan pemanfaatan fasilitas. Masyarakat nantinya dapat melihat fasilitas yang tersedia sekaligus mengetahui ketentuan penggunaannya.

“Administrasinya tetap harus ada karena ini fasilitas pemerintah. Tetapi kami terbuka bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas Taman Budaya untuk kegiatan yang positif,” tukas Erna. (Mifa)

Tags: UPTD Taman Budaya Kalimantan Timur
Previous Post

Taman Budaya Kaltim Buka Panggung Seni untuk Pelajar hingga November

Next Post

PSI Samarinda Utara Siapkan Mobil Pengantin dan Ambulans Gratis untuk Warga

Next Post
PSI Samarinda Utara Siapkan Mobil Pengantin dan Ambulans Gratis untuk Warga

PSI Samarinda Utara Siapkan Mobil Pengantin dan Ambulans Gratis untuk Warga

David Jingga Soroti Kebakaran Hutan di Kalimantan, Minta Penanganan Tak Setengah Hati

David Jingga Soroti Kebakaran Hutan di Kalimantan, Minta Penanganan Tak Setengah Hati

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In