SAMARINDA, sudutkata.com – Pemanfaatan sejumlah fasilitas di UPTD Taman Budaya Kalimantan Timur (Kaltim) tidak seluruhnya dikenakan biaya. Tarif penggunaan gedung hanya diberlakukan untuk kegiatan yang masuk kategori komersial atau pemanfaatan pribadi.
Kepala UPTD Taman Budaya Provinsi Kaltim, Ernawati Sinaga, mengatakan ketentuan tarif penggunaan gedung telah memiliki dasar regulasi pemerintah daerah. Karena itu, besaran biaya yang dikenakan tidak ditentukan secara sepihak oleh pengelola Taman Budaya.
“Kalau ada yang berbayar, harga sesuai dengan yang tertera dalam regulasi. Tidak lebih dari itu,” kata Erna, Sabtu.
Kepada media ini dirinya menjelaskan, fasilitas Taman Budaya pada prinsipnya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelestarian kebudayaan. Sekolah, sanggar seni, kampus maupun komunitas yang menggelar kegiatan budaya dapat menggunakan fasilitas tertentu tanpa dipungut biaya.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan dan melestarikan kebudayaan di Kalimantan Timur.
“Untuk kegiatan yang berkaitan dengan tupoksi Taman Budaya, seperti kegiatan sekolah, sanggar, kampus dan kegiatan kebudayaan, fasilitas kami siapkan secara gratis,” Jelasnya.
Adapun pungutan diberlakukan terhadap pemanfaatan fasilitas untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang masuk kategori komersial. Salah satunya penggunaan gedung untuk acara pernikahan.
“Kalau digunakan untuk nikahan, itu kegiatan pribadi. Maka berlaku ketentuan tarif yang sudah diatur dalam regulasi pemerintah daerah,” kata Erna.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, struktur tarif retribusi pemanfaatan aset daerah pada UPTD Taman Budaya Kaltim mencantumkan Gedung Wadah Behimung sebesar Rp4,5 juta per ruang per hari, sedangkan workshop sebesar Rp4 juta per ruang per hari. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Erna menegaskan, penerapan tarif tersebut harus dibedakan dengan kegiatan yang memang menjadi bagian dari fungsi pelayanan kebudayaan pemerintah.
“Jadi masyarakat jangan melihat semua penggunaan gedung itu berbayar. Ada yang memang dikenakan retribusi, tetapi ada juga yang gratis karena memang untuk kegiatan kebudayaan,” ujarnya.
Ia mengatakan mekanisme peminjaman fasilitas tetap harus mengikuti prosedur administrasi. Pemohon diwajibkan mengajukan surat sesuai petunjuk teknis dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Selain melalui surat, Taman Budaya Kaltim juga tengah mengembangkan aplikasi Gema Budaya sebagai sarana informasi dan layanan pemanfaatan fasilitas. Masyarakat nantinya dapat melihat fasilitas yang tersedia sekaligus mengetahui ketentuan penggunaannya.
“Administrasinya tetap harus ada karena ini fasilitas pemerintah. Tetapi kami terbuka bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas Taman Budaya untuk kegiatan yang positif,” tukas Erna. (Mifa)




