SUDUTKATA.COM, KUTAI KARTANEGARA – Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Arus Bawah (SAB) menuding dua perusahaan, PT Globalindo Inti Energi dan PT Sekumpul Putra Cahaya (SPC), terlibat dalam eksploitasi lahan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Ketua Umum LSM SAB, Sandri Armand, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tambang ilegal ini kepada Kapolri. Ia menyebut eksploitasi batu bara tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam aset vital negara.
“Tanah negara yang seharusnya dilindungi justru dijarah untuk kepentingan pribadi,” sebut Sandri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sudutkata, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Dekat Infrastruktur Pertamina
Lokasi tambang ilegal ini disebut berada di kawasan strategis. Lahan yang seharusnya digunakan untuk pertanian oleh Kelompok Tani Gotong Royong kini beralih fungsi menjadi area pertambangan. Selain itu, lokasi ini berdekatan dengan infrastruktur milik Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), yang turut terancam akibat aktivitas alat berat seperti ekskavator dan dump truck.
Kerusakan lahan juga berdampak pada kebun karet milik warga setempat. SAB menduga hasil tambang ilegal itu mengalir ke PT Globalindo Inti Energi, sebuah perusahaan yang telah memiliki konsesi tambang batu bara seluas 3.300 hektare di Muara Jawa sejak 2011.
Perusahaan itu dimiliki oleh keluarga taipan Tjahyadikarta. Namun, menurut SAB, mereka diduga terlibat dalam transaksi batu bara ilegal yang menghindari pajak dan merugikan negara.
“Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan eksploitasi ilegal ini,” ujar Sandri.
Perusahaan Salahkan Kontraktor
Perwakilan PT Sekumpul Putra Cahaya, H. Jumawal, mengakui bahwa sebagian lahan yang mereka garap merupakan milik Pertamina. Namun, ia berdalih bahwa perusahaannya hanya bertindak sebagai kontraktor.
“Izin operasional sepenuhnya ada di tangan PT Globalindo,” kata Jumawal.
Meski begitu, LSM SAB tetap mendesak agar aparat hukum menelusuri lebih jauh keterlibatan PT Globalindo dalam tambang ilegal ini. Hingga kini, kata Sandri, belum ada tindakan hukum yang signifikan terhadap kasus ini, meski dampaknya sudah luas.
SAB juga mengingatkan bahwa tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berisiko merusak infrastruktur penting seperti pipa dan sumur minyak milik Pertamina.
Desakan Investigasi dan Penindakan
LSM SAB berharap laporan mereka mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Mereka menuntut penyelidikan yang lebih mendalam serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan yang terlibat.
“Ke depan, kami berharap pemerintah bisa lebih sigap mencegah eksploitasi ilegal semacam ini agar tidak terjadi di daerah lain,” ujar Sandri.
Pemerintah diminta segera turun tangan untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.
Penulis : Redaksi Sudutkata / sumber data : LSM SAB