Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Koperasi Karyawan Telkom Gugat Kejaksaan Agung dan Kemenkeu atas Pelelangan Tanah

Redaksi by Redaksi
9 Februari 2025
in HUKRIM
Muhammad Ali, Kuasa hukum penggugat. (ft. Facebook Muhammad Ali)

Muhammad Ali, Kuasa hukum penggugat. (ft. Facebook Muhammad Ali)

Dibaca 4

SUDUTKATA.COM, MAKASSAR – Koperasi Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia (KOPKARTEL SIPORENNU) menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan PT Bumi Permata Agung terkait dugaan pelaksanaan lelang tanah yang tidak sah. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar pada Senin, 21 Januari 2025.

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga advokat dari Ed & AA Law Firm, yakni Muhammad Ali, Edi Kurniawan, dan Arifuddin, yang mewakili KOPKARTEL SIPORENNU berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 September 2024.

Menurut Muhammad Ali, kuasa hukum penggugat, sengketa ini bermula pada tahun 2006, ketika tanah milik KOPKARTEL SIPORENNU yang terdaftar atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 955 tertanggal 5 Januari 1995 disita oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

“Kasus ini berawal pada 2006, saat tanah milik KOPKARTEL SIPORENNU disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi mantan pejabat Telkom,” jelas Ali kepada redaksi sudutkata, pada minggu, 9 Februari 2025.

Sejak mahkamah agung mengeluarkan putusan peninjauan kembali tidak pernah ada perintah atau kewajiban bagi para terdakwa untuk membayar atau mengganti uang pengganti atau denda sebagai upaya untuk mengganti kerugian negara. Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap mengajukan permohonan lelang atas tanah tersebut kepada Kementerian Keuangan RI. Lelang pun dilaksanakan, dan tanah itu akhirnya dibeli oleh PT Bumi Permata Agung.

Ali menegaskan bahwa tindakan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan dalam proses lelang tersebut tidak didasari oleh hukum yang sah.

“Lelang itu dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas, dan tanah yang dilelang adalah milik KOPKARTEL SIPORENNU, bukan aset negara,” tegasnya.

Selain itu, Ali juga menyebutkan bahwa PT Bumi Permata Agung sebagai pembeli tanah diduga terlibat dalam proses lelang yang tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dalam gugatannya, KOPKARTEL SIPORENNU meminta pengadilan untuk membatalkan lelang tersebut, serta menuntut pengembalian tanah yang menjadi objek sengketa atau ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat pelelangan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan PT Bumi Permata Agung belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Kasus ini akan terus dipantau untuk perkembangan lebih lanjut.

Penulis : Redaksi Sudutkata

Tags: makassarpelelangan tanahsengketa lahan
Previous Post

Tambang Ilegal di Muara Jawa: LSM Soroti Peran Perusahaan dan Kerugian Negara

Next Post

Di Nahkodai Asal Pengusaha, Kaltim Cetak Sejarah Baru

Next Post
Di Nahkodai Asal Pengusaha, Kaltim Cetak Sejarah Baru

Di Nahkodai Asal Pengusaha, Kaltim Cetak Sejarah Baru

Penyegaran Terbaru, Honda Monkey Tampil Makin Memikat dan Ikonik

Penyegaran Terbaru, Honda Monkey Tampil Makin Memikat dan Ikonik

Bawaslu Kaltim Luncurkan Buku Potret Pengawasan Pemilu 2024

Bawaslu Kaltim Luncurkan Buku Potret Pengawasan Pemilu 2024

Gaji Pekerja Teras Samarinda Tertunggak, Kontraktor Akhirnya Bayar, Security Masih Terkatung-Katung

Gaji Pekerja Teras Samarinda Tertunggak, Kontraktor Akhirnya Bayar, Security Masih Terkatung-Katung

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In