JAKARTA, sudutkata.com – Otoritas pajak Korea Selatan mengajukan tagihan senilai 37,81 miliar won atau sekitar Rp437,8 miliar dalam perkara kepailitan Park Joung In di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tagihan itu tercantum dalam dokumen tertanggal 15 April 2025 yang diajukan untuk pendaftaran sebagai kreditor. Nilainya mencapai 37.812.467.240 won atau setara US$26.490.449,24.
Besarnya tagihan tersebut menempatkan kondisi harta pailit Park Joung In sebagai salah satu persoalan penting dalam proses pemberesan perkara. Terlebih, 85 persen saham PT Kedap Sayaaq disebut telah masuk dalam sita umum sebagai bagian dari harta pailit.
Namun, besarnya tagihan tidak serta-merta menunjukkan nilai aset yang tersedia untuk membayarnya.
Nilai Rp437,8 miliar merupakan jumlah yang diajukan otoritas pajak Korea Selatan. Adapun nilai piutang yang akhirnya diakui serta besaran aset yang dapat direalisasikan masih bergantung pada proses kepailitan.
Mayoritas Tagihan Berasal dari Pajak Penghasilan
Dokumen pengajuan menunjukkan sebagian besar tagihan berasal dari pajak penghasilan atas upah dan gaji. Nilainya mencapai 26,91 miliar won.
Selain itu, terdapat tagihan pajak perusahaan sebesar 6,20 miliar won, pajak pertambahan nilai 2,22 miliar won, pajak hadiah 1,51 miliar won, dan pajak penghasilan pensiun sebesar 412,71 juta won.
Dokumen tersebut juga memuat komponen pajak lainnya, antara lain pajak penghasilan global, pajak kepemilikan properti komprehensif, denda, serta pajak penghasilan usaha.
Jika seluruh komponen dijumlahkan, nilai tagihan mencapai 37,81 miliar won.
Besarnya angka tersebut membuat klaim otoritas pajak Korea Selatan menjadi salah satu bagian yang patut diperhatikan dalam proses pemberesan harta pailit Park Joung In.
Meski begitu, pengajuan tagihan belum berarti seluruh nilai tersebut telah ditetapkan sebagai piutang final yang wajib dibayarkan dari boedel pailit.
Harta Pailit Masuk Tahap Pemberesan
Park Joung In dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Maret 2025.
Perkara kemudian memasuki tahap berikutnya. Berdasarkan Berita Acara Rapat Kreditor pada 9 Juli 2025, harta pailit Park Joung In dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi.
Status insolvensi menandai dimulainya tahap pemberesan harta pailit. Pada fase ini, persoalan utama bukan lagi sekadar status kepailitan, melainkan aset yang masuk dalam boedel pailit, nilai ekonominya, serta potensi realisasinya untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditor.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah kepemilikan saham di PT Kedap Sayaaq.
85 Persen Saham PT Kedap Sayaaq Disita
Tim Kurator Park Joung In menyatakan sebanyak 8.500 lembar saham atau setara 85 persen kepemilikan PT Kedap Sayaaq telah masuk dalam sita umum kepailitan.
Menurut kurator, saham tersebut merupakan bagian dari harta pailit yang harus diperhitungkan dalam proses pemberesan.
Pengelolaan perusahaan juga disebut telah ditata melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB.
Meski demikian, kepemilikan 85 persen saham tidak otomatis berarti nilainya mencapai angka tertentu. Persentase kepemilikan dan nilai ekonomis merupakan dua hal berbeda.
Nilai saham yang dapat direalisasikan bergantung pada kondisi perusahaan, struktur keuangan, prospek bisnis, hasil penilaian, hingga mekanisme pemberesan yang ditempuh kurator.
Dengan demikian, persoalan yang kini penting bukan hanya berapa besar saham PT Kedap Sayaaq yang masuk harta pailit, tetapi berapa nilai yang benar-benar dapat diperoleh dari aset tersebut.
PK Park Joung In Ditolak
Perkembangan perkara juga berlanjut hingga tingkat Peninjauan Kembali.
Tim Kurator menyatakan Mahkamah Agung menolak permohonan PK Park Joung In melalui Putusan Nomor 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026 pada 29 Juni 2026.
Dengan perkembangan tersebut, proses kepailitan berlanjut pada tahap pemberesan harta pailit.
Tim Kurator kembali menegaskan posisi 85 persen saham PT Kedap Sayaaq sebagai bagian dari harta pailit dalam perkembangan perkara yang diumumkan pada 24 Agustus 2026.
Berapa Nilai Harta Pailit?
Besarnya tagihan pajak Korea Selatan memunculkan pertanyaan mengenai kecukupan harta pailit Park Joung In.
Berapa nilai sebenarnya 85 persen saham PT Kedap Sayaaq? Berapa total aset yang masuk dalam boedel pailit? Berapa keseluruhan tagihan para kreditor yang telah diajukan dan diakui?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan seberapa besar aset yang dapat dibagikan kepada para kreditor.
Sebab, nilai tagihan dan nilai aset tidak bisa diperlakukan sebagai angka yang sama. Tagihan Rp437,8 miliar menunjukkan nilai yang diajukan kreditor, sedangkan kemampuan pembayaran ditentukan oleh nilai aset yang berhasil dibereskan.
Jika nilai aset yang berhasil direalisasikan lebih kecil daripada total kewajiban yang diakui, pembayaran kepada kreditor tentu tidak dapat dilakukan secara penuh. Sebaliknya, kecukupan aset akan menentukan ruang pembayaran dalam proses pemberesan sesuai ketentuan kepailitan.
Karena itu, angka Rp437,8 miliar bukan satu-satunya angka penting dalam perkara ini.
Pertanyaan paling krusial justru berapa nilai riil harta pailit Park Joung In yang dapat dicairkan.
Termasuk di dalamnya nilai 85 persen saham PT Kedap Sayaaq yang menurut Tim Kurator telah berada dalam sita umum.
Pada akhirnya, proses pemberesan akan mempertemukan dua sisi perkara: besarnya kewajiban yang harus dibayar dan nilai aset yang tersedia untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Di titik itulah nilai sebenarnya dari harta pailit Park Joung In akan terlihat.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang menjadi dasar pemberitaan serta digunakan sebagai sumber dalam proses perkara kepailitan tersebut. Media ini berkomitmen menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. Apabila pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki penjelasan, klarifikasi, keberatan, atau informasi lain yang relevan, media ini terbuka untuk menerima dan mempublikasikan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rdk)



