SAMARINDA, sudutkata.com – Persoalan sertifikat rumah yang tak kunjung diterima nasabah setelah belasan tahun melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbuntut tuntutan kompensasi. Nasabah meminta Bank Tabungan Negara (BTN) membayar Rp300 juta.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan persoalan itu mencuat setelah nasabah mengadukan belum diserahkannya sertifikat rumah yang menjadi hak mereka.
Menurut Iswandi, nasabah tersebut mengambil KPR selama 10 tahun sejak 2001. Seluruh kewajiban kredit telah dilunasi pada 2011. Namun, sertifikat rumah belum diterima hingga sekitar 15 tahun setelah pelunasan.
“Nasabah juga menggugat, meminta harus ada kompensasi yang diajukan Rp300 juta,” kata Iswandi, Senin.
Ia mengatakan tuntutan kompensasi tersebut perlu dilihat berdasarkan duduk perkara dan penyebab sertifikat belum diserahkan. DPRD, kata dia, tidak ingin persoalan itu hanya berhenti pada tuntutan nilai ganti rugi.
“Yang paling penting sekarang bagaimana hak masyarakat yang sudah menyelesaikan kewajibannya itu dipenuhi,” ujarnya.
Iswandi menilai posisi nasabah cukup jelas. Mereka telah menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kredit. Karena itu, bank juga dinilai memiliki kewajiban menyelesaikan hak nasabah, termasuk menyerahkan dokumen kepemilikan rumah.
“Kita melihat, tolong BTN, hak-hak masyarakat tolong diselesaikan. Kewajibannya kan sudah diselesaikan,” kata dia.
DPRD Samarinda juga meminta penyelesaian persoalan dilakukan melalui komunikasi. Iswandi mengingatkan agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi persoalan emosional antara nasabah dan pihak perbankan.
“Setiap permasalahan itu tidak perlu diselesaikan dengan penuh emosi. Masalahnya tadi ternyata masalah hak dan kewajiban,” tuturnya.
Komisi II berencana kembali memanggil pihak BTN untuk meminta penjelasan. DPRD ingin pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan hadir dalam pertemuan tersebut agar pembahasan tidak kembali berakhir tanpa kepastian.
DPRD juga akan mendorong adanya tenggat waktu penyelesaian. Langkah itu dinilai penting agar nasabah memperoleh kepastian mengenai kapan sertifikat dapat diserahkan dan bagaimana tuntutan kompensasi akan ditangani.
Jika upaya komunikasi dan mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, Iswandi mempersilakan pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.
“Kalau bisa masuk ke ranah hukum, ke ranah hukum,” ujarnya.
Iswandi berharap pemanggilan berikutnya menghasilkan keputusan konkret. Bukan hanya mengenai penyerahan sertifikat, tetapi juga kepastian atas tuntutan kompensasi yang diajukan nasabah. (In)






