PT KMS Ingkar Janji, KSU Wira Benua Laporkan Sengketa Lahan Kelapa Sawit ke Pengadilan

Kutai Timur

SUDUTKATA.COM, KUTAI TIMUR – Sengketa lahan kelapa sawit antara KSU Wira Benua dan PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS) terus berlarut tanpa penyelesaian sejak 2017. Ancaman pencabutan izin operasi PT KMS kini mengemuka akibat kelalaian perusahaan memenuhi kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat.

Ketegangan memuncak setelah PT KMS secara sepihak membatalkan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (SPK) yang seharusnya dilakukan 15 Mei 2023, berdasarkan kesepakatan rapat pada 29 Maret 2023.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan Surat Peringatan I pada 26 Januari 2024, yang mendesak PT KMS untuk membangun kebun masyarakat seluas 20%. Namun, PT KMS tidak merespons, memaksa Kepala Dinas untuk mengeluarkan Surat Peringatan II pada 19 Juni 2024.

Ketua umum Lembaga FP2K Kalimantan Timur, Asia Muhidin, menuding PT KMS ingkar janji. “Kami telah mengirimkan surat dan melaporkan masalah ini ke pengadilan, tapi tidak ada tanggapan memuaskan,” ujarnya pada Rabu (26/6/2024).

Asia menyebut Bupati Kutai Timur juga telah memerintahkan PT KMS untuk memenuhi kewajibannya, namun perintah itu diabaikan. “Jika PT KMS tetap membandel, mereka terancam sanksi administrasi hingga pencabutan izin IUP, IUPB, atau HGU,” tegasnya.

KSU Wira Benua, yang merasa dirugikan, melayangkan surat ketiga kepada Bupati Kutai Timur pada 22 Mei 2023, dan akhirnya membawa sengketa ini ke pengadilan dengan surat bernomor 007/KSU-WB/DKI-MA/IV/2024, yang berisi pemberitahuan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Sangatta pada 25 April 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *