Polisi Bongkar Industri Rumahan Pil Narkotika Golongan I Bermotif Iron Man di Samarinda

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar praktik industri rumahan yang memproduksi narkotika golongan I bermotif karakter Iron Man di sebuah indekos kawasan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, saat konferensi pers di Polsek Samarinda Seberang, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, pelaku mencampurkan obat sakit kepala dengan narkotika jenis metamfetamin atau sabu-sabu, lalu mencetaknya menjadi pil menggunakan alat khusus yang dibeli secara daring.
“Pelaku meracik bahan baku obat analgesik yang dibeli bebas di warung, dicampur sabu-sabu, kemudian dicetak menjadi tablet dengan berbagai motif,” ujar Baihaki.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka berinisial RN di Jalan Pangeran Bendahara. Dari tangan RN, polisi mengamankan dua butir pil berwarna merah muda yang diduga hasil produksi rumahan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah indekos di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 5, yang dihuni tersangka utama berinisial RR. Di dalam kamar RR, petugas menemukan 10 butir pil siap edar bermotif tengkorak dan Iron Man, bubuk merah muda siap cetak, serta sejumlah pewarna makanan.
Selain itu, polisi juga menyita tiga set alat cetak manual dengan berbagai bentuk, yakni motif Iron Man, segi enam berlambang tengkorak, serta bentuk gorila.
“Tersangka RR mengaku mempelajari teknik pembuatan tablet narkotika tersebut secara otodidak melalui tayangan video di media sosial, seperti YouTube,” ungkap Baihaki.
Berdasarkan pemeriksaan, RR diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025. Sejak November 2025, RR telah dua kali memproduksi pil narkotika tersebut bersama RN.
Kedua tersangka memasarkan pil racikan berbahaya itu kepada konsumen di wilayah Samarinda dengan harga berkisar antara Rp350.000 hingga Rp400.000 per butir.
Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat Pasal 609 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara tersangka RR dikenakan Pasal 610 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok sabu-sabu yang digunakan sebagai bahan baku produksi pil narkotika tersebut. (iN)
