Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Fatwa Usaha Bulion DSN-MUI

SUDUTKATA.COM, JAKARTA – PT Pegadaian mendukung peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Fatwa tersebut diluncurkan di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/02/2026), sebagai tonggak penting dalam memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah nasional.

Fatwa No.166 hadir sebagai respons atas dinamika pasar emas modern sekaligus kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri.

Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menyampaikan bahwa fatwa ini dirancang untuk memastikan kegiatan usaha bulion berjalan sesuai prinsip syariah, sekaligus mendorong emas menjadi instrumen investasi strategis.

“Kita memiliki potensi emas yang sangat besar. Fatwa ini menjadi rel syariah agar potensi tersebut dapat bergerak menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi produktif yang membawa keberkahan bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, angka tersebut dinilai mampu menjadi kekuatan modal domestik yang signifikan. Dalam proses penyusunan fatwa, tim DSN-MUI juga melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, khususnya untuk produk emas digital.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik penerbitan fatwa tersebut. Menurutnya, kehadiran Fatwa No.166 memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.

“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” katanya.

Damar menegaskan, Pegadaian telah menerapkan prinsip satu banding satu (1:1) dalam bisnis emasnya. Artinya, setiap gram emas yang ditransaksikan melalui produk seperti Tabungan Emas maupun Cicil Emas memiliki underlying fisik yang tersimpan di vault berstandar internasional.

“Saldo emas digital bukan sekadar catatan. Fisik emasnya nyata dan dapat diambil melalui ATM Emas Pegadaian maupun di outlet Pegadaian sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Dalam Fatwa No.166, DSN-MUI merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan, yakni:

  1. Simpanan Emas: menggunakan akad Qardh, Mudharabah, atau akad lain sesuai prinsip syariah;
  2. Pembiayaan Emas: menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar;
  3. Perdagangan Emas: menggunakan akad Bai’ Al Murabahah atau Bai’ Al Musya’;
  4. Penitipan Emas: menggunakan akad Ijarah atau Wadi’ah.

Salah satu poin penting adalah pengaturan mengenai emas musya’, yakni konsep kepemilikan emas secara kolektif. Dalam praktiknya, jika 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram emas, maka disiapkan emas fisik 1 kilogram sebagai milik bersama yang tersimpan di vault.

Kepemilikan kolektif tersebut tetap sah secara syariah meskipun emasnya bercampur, dan nasabah tetap berhak atas denominasi fisik sesuai transaksi.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Rinaldi Lubis, menyampaikan apresiasi atas terbitnya fatwa tersebut.

Ia menilai Fatwa No.166 menjadi momentum strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah, khususnya di wilayah Kalimantan yang memiliki potensi pasar emas cukup besar.

“Fatwa ini memberikan landasan kuat bagi kami di wilayah dalam memastikan seluruh implementasi bisnis emas berjalan sesuai prinsip syariah, transparan, dan akuntabel,” ujar Rinaldi.

Menurutnya, minat masyarakat terhadap investasi emas di Kalimantan terus menunjukkan tren positif. Dengan adanya fatwa tersebut, ia optimistis literasi dan inklusi keuangan syariah akan semakin meningkat.

“Dengan sinergi antara regulator, DSN-MUI, dan pelaku industri seperti Pegadaian, usaha bulion syariah diyakini dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi umat dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” tutupnya.

Kehadiran Fatwa No.166 diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi Pegadaian, tetapi juga menjadi pedoman normatif dan operasional bagi seluruh lembaga jasa keuangan yang menjalankan bisnis bulion syariah, sehingga tercipta ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia. (in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *