Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Nama Helmy Kembali Muncul dalam Kasus Dugaan Korupsi Koperasi PNS Sejahtera Nunukan

Redaksi by Redaksi
28 Agustus 2026
in Nunukan
Nama Helmy Kembali Muncul dalam Kasus Dugaan Korupsi Koperasi PNS Sejahtera Nunukan

Nama Helmy Kembali Muncul dalam Kasus Dugaan Korupsi Koperasi PNS Sejahtera Nunukan. (Istimewa)

Dibaca 1,411

NUNUKAN, Sudutkata.com – Nama Helmy, yang kini menjabat Kepala Dinas PUPR dan Perkim Kalimantan Utara, kembali muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Koperasi PNS Sejahtera di Kabupaten Nunukan. Meski pernah diperiksa dalam perkara tersebut, hingga kini Helmy masih berstatus sebagai saksi.

Kemunculan nama Helmy kembali menjadi perhatian setelah penyidik menyampaikan tengah memproses penambahan tersangka baru dalam perkara yang telah berjalan hampir satu tahun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo mengatakan, Kejaksaan meminta penyidik mengembangkan perkara dan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni SY dan RB.

Menurut Wisnu, masih terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara dengan kerugian negara sekitar Rp12,7 miliar tersebut.

“Jaksa menganggap jumlah tersangkanya kurang dan meminta penambahan tersangka lagi dalam kasus ini. Itu yang sedang kami proses,” kata Wisnu, Kamis (20/8/2026).

Wisnu mengungkapkan, calon tersangka baru merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Namun, ia belum membeberkan identitas maupun peran ASN tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Helmy pernah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengelolaan dan penggunaan dana Koperasi PNS Sejahtera yang diduga diselewengkan selama bertahun-tahun.

Hingga kini, penyidik belum menyatakan Helmy sebagai pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru. Polisi juga menegaskan status Helmy masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi Koperasi PNS Sejahtera telah bergulir hampir satu tahun. Dalam prosesnya, berkas perkara beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinilai masih perlu dilengkapi, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab.

Proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang juga berdampak pada masa penahanan dua tersangka yang telah ditetapkan. Keduanya bahkan telah keluar dari tahanan setelah masa penahanan maksimal 120 hari berakhir.

Saat ini, penyidik kembali melakukan pengembangan perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan mendalami keterlibatan pihak lain. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan apakah terdapat ASN lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.

Penyidik masih melakukan proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Jaksa menganggap jumlah tersangkanya kurang dan meminta penambahan tersangka lagi dalam kasus ini. Itu yang sedang kami proses,” pungkas Wisnu.

Tags: Kasus KorupsiKoperasi PNS SejahteraNunukan
Previous Post

Karhutla di Lahan Gambut Pendingin Meluas, 311 Hektare Terbakar, Tim Pemadam Kesulitan Air

Next Post

Mahulu Krisis Pangan Akibat Kekeringan, Gerindra Kaltim Kirim 1.500 Paket Bantuan

Next Post
Gerindra Kaltim Kirim 1.500 Paket Bantuan

Mahulu Krisis Pangan Akibat Kekeringan, Gerindra Kaltim Kirim 1.500 Paket Bantuan

Demokrat Samarinda Bersihkan Sungai Karang Mumus Lewat Gerakan Langit Biru

Demokrat Samarinda Bersihkan Sungai Karang Mumus Lewat Gerakan Langit Biru

Viktor Yuan: Kader Demokrat Harus Memulai Peduli Lingkungan

Viktor Yuan: Kader Demokrat Harus Memulai Peduli Lingkungan

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In