Mediasi Sengketa Informasi Kampung Muara Tae Gagal, Komisi Informasi Kaltim Lanjutkan ke Sidang Perkara

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Komisi Informasi Kalimantan Timur kembali geka sidang mediasi sengketa keterbukaan informasi publik antara pemohon dan Pemerintah Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Mediasi kedua ini berlangsung di Kantor Komisi Informasi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa, 3 Februari 2026.
Sidang mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Komisi Informasi memutuskan sengketa dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan pokok perkara.
Pihak termohon, Petinggi Kampung Muara Tae, tidak hadir secara langsung dalam persidangan. Namun, pemerintah kampung tetap diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum termohon, Irwan Kusuma, mengatakan ketidakhadiran prinsipal bukan bentuk pengabaian terhadap proses persidangan. Menurut dia, petinggi kampung memiliki agenda kedinasan di luar daerah yang tidak dapat ditinggalkan.
“Petinggi Muara Tae ada kegiatan di Tenggarong dan dilanjutkan agenda lain di Balikpapan. Sebenarnya sudah berupaya hadir, tetapi waktunya tidak memungkinkan,” kata Irwan seusai sidang.
Irwan menyayangkan sikap pemohon yang menilai mediasi gagal hanya karena prinsipal tidak hadir langsung. Padahal, kata dia, kuasa hukum hadir dan siap menjalani proses mediasi.
“Baru dimulai mediasi, pihak pemohon langsung tidak mau melanjutkan karena prinsipal kami tidak hadir. Kami hadir sebagai kuasa hukum dan siap mengikuti seluruh proses,” ujarnya.
Ia menyebut, perkara selanjutnya akan masuk ke tahap pemeriksaan pokok sengketa. Pihaknya menunggu undangan resmi dari Komisi Informasi Kalimantan Timur.
Irwan menegaskan pemerintah kampung menghormati proses penyelesaian sengketa informasi. Ia juga membuka kemungkinan pemberian kuasa penuh kepada tim hukum agar persidangan berikutnya berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, ke empat pemohon salah satunya Masrani, menilai mediasi tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran langsung pihak termohon. Ia menyebut sengketa ini berkaitan dengan permintaan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kam) Muara Tae.

“Kami meminta salinan dokumen APB Kam murni tahun 2021 sampai 2025 dan dokumen realisasi APB Kam dari 2021 sampai 2024,” kata Masrani.
Menurut dia, permintaan informasi tersebut merupakan hak warga untuk mengetahui pengelolaan anggaran kampung secara transparan.
Masrani menyatakan permohonan informasi telah diajukan sebelumnya melalui surat resmi. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan tertulis maupun lisan dari pemerintah kampung.
“Karena tidak ada respons, kami membawa persoalan ini ke Komisi Informasi. Tidak ada niat lain selain kepentingan kampung,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan adanya potensi penyalahgunaan dokumen. Menurut dia, mekanisme hukum telah mengatur penggunaan informasi publik.
Pihak termohon melalui kuasa hukumnya menegaskan pemerintah kampung tidak menutup diri terhadap prinsip keterbukaan informasi. Namun, seluruh permintaan, kata dia, perlu diproses sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Komisi Informasi Kalimantan Timur selanjutnya akan menjadwalkan sidang pemeriksaan pokok perkara untuk mendalami sengketa dan memanggil para pihak secara resmi. (Mifa)
