Korupsi Rp 516 Juta Dana Bantuan Bencana, Kadinsos Samosir Ditahan Kejaksaan

SUDUTKATA.COM, SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan bagi korban banjir bandang tahun 2024.Penetapan tersangka itu diumumkan Kejari Samosir pada Minggu, 28 Desember.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan mengatakan, Fitri Agus diduga menyelewengkan dana bantuan bencana yang bersumber dari Kementerian Sosial. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 516.298.000 dari total bantuan sebesar Rp 1,5 miliar.
“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024,” kata Satria dalam keterangan tertulisnya, di kutip Minggu 28 Desember 2025
Menurut Satria, Fitri Agus diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang. Perubahan mekanisme itu, kata dia, dilakukan tanpa dasar yang sah.
Dalam pelaksanaannya, tersangka disebut menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan. Penunjukan tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan praktik penyimpangan anggaran.
Selain itu, Kejaksaan juga menemukan dugaan adanya permintaan imbalan dari tersangka. “Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ujar Satria.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Agus langsung ditahan. Ia dititipkan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir. “Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Pangururan,” kata Satria.
Atas perbuatannya, Fitri Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik Kejaksaan menyatakan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (Mifa)
