Koperasi Karyawan Telkom Gugat Kejaksaan Agung dan Kemenkeu atas Pelelangan Tanah

Muhammad Ali, Kuasa hukum penggugat. (ft. Facebook Muhammad Ali)
SUDUTKATA.COM, MAKASSAR – Koperasi Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia (KOPKARTEL SIPORENNU) menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan PT Bumi Permata Agung terkait dugaan pelaksanaan lelang tanah yang tidak sah. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar pada Senin, 21 Januari 2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh tiga advokat dari Ed & AA Law Firm, yakni Muhammad Ali, Edi Kurniawan, dan Arifuddin, yang mewakili KOPKARTEL SIPORENNU berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 September 2024.
Menurut Muhammad Ali, kuasa hukum penggugat, sengketa ini bermula pada tahun 2006, ketika tanah milik KOPKARTEL SIPORENNU yang terdaftar atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 955 tertanggal 5 Januari 1995 disita oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).
“Kasus ini berawal pada 2006, saat tanah milik KOPKARTEL SIPORENNU disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi mantan pejabat Telkom,” jelas Ali kepada redaksi sudutkata, pada minggu, 9 Februari 2025.
Sejak mahkamah agung mengeluarkan putusan peninjauan kembali tidak pernah ada perintah atau kewajiban bagi para terdakwa untuk membayar atau mengganti uang pengganti atau denda sebagai upaya untuk mengganti kerugian negara. Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap mengajukan permohonan lelang atas tanah tersebut kepada Kementerian Keuangan RI. Lelang pun dilaksanakan, dan tanah itu akhirnya dibeli oleh PT Bumi Permata Agung.
Ali menegaskan bahwa tindakan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan dalam proses lelang tersebut tidak didasari oleh hukum yang sah.
“Lelang itu dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas, dan tanah yang dilelang adalah milik KOPKARTEL SIPORENNU, bukan aset negara,” tegasnya.
Selain itu, Ali juga menyebutkan bahwa PT Bumi Permata Agung sebagai pembeli tanah diduga terlibat dalam proses lelang yang tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Dalam gugatannya, KOPKARTEL SIPORENNU meminta pengadilan untuk membatalkan lelang tersebut, serta menuntut pengembalian tanah yang menjadi objek sengketa atau ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat pelelangan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan PT Bumi Permata Agung belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Kasus ini akan terus dipantau untuk perkembangan lebih lanjut.
Penulis : Redaksi Sudutkata
