Kewenangan Pengawasan Tambang Ditentukan Penerbit Dokumen Lingkungan

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, Joko Istanto, menegaskan bahwa kewenangan pengawasan tambang sangat bergantung pada siapa yang menerbitkan dokumen lingkungan hidup, seperti AMDAL atau dokumen pengelolaan lingkungan lainnya.
Hal itu disampaikan Joko Istanto saat ditemui di Kantor DLH Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (22/01/2026).
Menurutnya, apabila dokumen lingkungan hidup suatu tambang diterbitkan oleh kementerian, maka pengawasan menjadi tanggung jawab kementerian terkait. Begitu pula jika dokumen tersebut diterbitkan oleh pemerintah provinsi, maka pengawasan berada di bawah DLH provinsi. Sementara untuk dokumen yang dikeluarkan oleh kabupaten/kota, pengawasan menjadi kewenangan DLH kabupaten/kota.
“Jadi tidak bisa serta-merta ditanya siapa yang bertanggung jawab. Harus dilihat dulu dokumen lingkungannya, siapa yang mengeluarkan,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, sebagian besar kewenangan pertambangan telah ditarik ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Karena itu, pengawasan teknis pertambangan kini juga melibatkan Inspektur Tambang sebagai perwakilan dari Kementerian ESDM.
Terkait pasca tambang, Joko menekankan bahwa penutupan lubang tambang (void) harus mengacu pada dokumen AMDAL. Apakah lubang tambang ditutup atau dibiarkan menjadi void, semuanya harus tercantum secara jelas dalam dokumen lingkungan.
“Kalau memang dalam dokumen AMDAL disebutkan menjadi void, itu sah. Tapi kalau tidak sesuai dokumen, itu pelanggaran,” jelasnya.
Namun, persoalan berbeda muncul pada tambang ilegal. Joko menegaskan bahwa tambang ilegal tidak memiliki dokumen lingkungan hidup sehingga tidak bisa dikenai mekanisme pengawasan administrasi lingkungan.
“Kalau ilegal, itu bukan urusan DLH provinsi atau kabupaten. Itu ranah penegakan hukum sesuai kewenangan pemberi izin,” tegasnya.
Ia merinci, untuk tambang galian C, kewenangan perizinan berada di pemerintah provinsi, sedangkan tambang batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara itu, apabila aktivitas tambang berada di dalam kawasan hutan, penanganannya menjadi kewenangan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dapat langsung masuk ke ranah pidana.
Joko menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait tambang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan penerbit dokumen.
“Kalau dokumen AMDAL-nya dulu dikeluarkan DLH provinsi, kami akan turun. Kalau tidak sesuai, ada sanksi administrasi, bahkan pidana bila menyangkut keselamatan dan lingkungan,” pungkasnya. (iN)
