Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Kecam Putusan MK soal Gibran

Redaksi by Redaksi
9 Oktober 2026
in HUKUM
Hartanto Boechori.

Hartanto Boechori.

Narasi Dinilai Timpang, Fakta S1 Tak Ditegaskan, Jadi Amunisi Politik Elite Kekanak-kanakan

SUDUTKATA.COM – Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori, mengecam keras Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai pertimbangan hukum MK timpang secara narasi dan tidak mencerminkan sikap kenegarawanan. Ia juga menyebut para elite politik memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik.

“Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik”, jelas Tokoh Pers itu.
Soroti Pertimbangan Hukum MK

Hartanto mempersoalkan pertimbangan hukum (konsiderans) putusan MK. Menurutnya, MK terlalu menonjolkan pernyataan bahwa fisik ijazah Gibran setara SMA tidak ditemukan. Di sisi lain, MK dinilai tidak menegaskan bahwa dalam persidangan juga terungkap bukti autentik penyelesaian studi S1 Gibran, yang tingkatnya di atas SMA.

Ia menilai ketimpangan itu menciptakan ruang abu-abu. Ruang itu, katanya, kemudian dimanfaatkan sejumlah elite politik untuk menggulirkan wacana pemakzulan.

Rantai Dokumen Pendidikan

Hartanto merinci tiga kelompok dokumen yang menurutnya telah diuji sebagai alat bukti di hadapan majelis hakim MK:

  1. Sertifikat GCE O-Level dari Orchid Park Secondary School, Singapura, yang dihadirkan melalui berkas KPU. Dokumen ini menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan menengah pertama di Singapura pada periode 2002–2004.
  2. Dokumen UTS Insearch, Sydney, Australia, yang diajukan Kemendikdasmen. Dokumen ini mencakup Certificate of Attendance dan Academic Records periode 2004–2007. Berdasarkan dokumen tersebut, Kementerian menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 yang menyetarakannya dengan lulusan SMK Akuntansi.
  3. Ijazah pendidikan tinggi dari MDIS Singapura dan University of Bradford, Inggris. Menurut Hartanto, ini bukti terkuat. Saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, mengunduhnya langsung dari sistem universitas.

Dokumen itu menunjukkan kelulusan S1 bidang Marketing dari University of Bradford, tertanggal 13 November 2010, melalui sistem transfer kredit (credit transfer) yang sah.\

Tolak Analogi Kasus DPRD

Hartanto juga menanggapi perbandingan yang diajukan pemohon di persidangan. Pemohon menyebut anggota DPRD bisa dicopot karena tidak memiliki ijazah fisik SLTA, meski bergelar S1 dan S2. Menurut pemohon, standar yang sama atau lebih ketat harus berlaku bagi calon wakil presiden.

Hartanto menilai analogi itu sesat pikir. Ia menyebut kasus anggota DPRD berkaitan dengan dokumen ijazah SLTA yang dipalsukan. Menurutnya tidak mungkin S1 dan S2 ditempuh tanpa melalui lulus sekolah setingkat SLTA. Sedangkan dalam kasus Gibran tidak ada satu pun dokumen yang terbukti dipalsukan di persidangan. Kampus luar negeri, katanya, menerima jalur pathway Gibran secara sah sesuai aturan otonom mereka.

“Menolak fakta S1 yang legal hanya karena selembar formalitas birokrasi dalam negeri bertuliskan ‘Lulus SMA’ adalah bentuk kedunguan bernegara yang dipaksakan,” ujarnya.

Ketua Umum PJI itu menyatakan empat sikap:

  1. Penyamaan jalur pathway pendidikan internasional Gibran dengan pemalsuan ijazah domestik adalah distorsi informasi yang menyesatkan, manipulatif, dan membodohi masyarakat.
  2. Mengecam sikap kekanak-kanakan elite politik yang terus meributkan hal-hal minor dan kontraproduktif. Tugas pemimpin, kata Hartanto, adalah menjaga keteduhan bangsa, bukan memprovokasi masyarakat dengan narasi hukum yang diputarbalikkan.
  3. Mengecam MK yang memutus perkara dengan ketimpangan narasi yang dinilai ceroboh dan mencederai keadilan substantif.
  4. Mendesak pers nasional, khususnya media arus utama, tetap menjalankan jurnalisme presisi, tidak larut dalam histeria politik, dan berani menyuarakan akal sehat serta kebenaran materiil.

Hartanto Boechori menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa pemerintahan telah berjalan dan MK telah memutus secara final.

“Saatnya para elite politik dewasa dalam bernegara, kembali bekerja untuk rakyat, dan meletakkan akal sehat di atas segalanya”, pesan Jurnalis kawakan itu. (*)

Dibaca 4,990
Tags: PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
Previous Post

145 Tim Pelajar Ramaikan SMEDSA Cup 2026 di Samarinda

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In