Kanwil Kemenag Kaltim Awasi Ketat 17 Lembaga Amil Zakat, Cegah Penyelewengan Dana Umat

SUDUTKATA.COM, SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur terus memperketat pengawasan terhadap lembaga amil zakat (LAZ) yang beroperasi di wilayahnya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 17 lembaga amil zakat resmi yang telah mengantongi izin operasional dari Kanwil Kemenag Kaltim, hal tersebut disampaikan Kasi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim, Munawwarah, saat ditemui pada Selasa (03/02/2026).
Munawwarah menjelaskan, dari 17 LAZ tersebut, terdapat tiga lembaga berskala kabupaten/kota, satu lembaga berskala provinsi, dan selebihnya merupakan perwakilan lembaga zakat nasional.
“Untuk LAZ tingkat kabupaten/kota di Kaltim itu antara lain Zakat Kita Bersama di Samarinda, Baitul Maal Barakatul Umar (BMBU) di Bontang, dan Sinergi Suara Mandiri Umat di Sangatta. Sedangkan yang berskala provinsi hanya satu, yaitu Dana Peduli Umat (DPU) yang berkantor di Samarinda,” jelas Munawwarah
Sementara itu, dua kabupaten di wilayah perbatasan, yakni Kutai Barat dan Mahakam Ulu, disebut masih memiliki tingkat penghimpunan zakat yang relatif minim karena kondisi demografis masyarakat yang mayoritas nonmuslim. Meski demikian, penyaluran zakat di wilayah tersebut tetap mendapat dukungan dari lembaga zakat lain.
Munawwarah menegaskan, setiap lembaga zakat perwakilan nasional yang hendak membuka kantor di Kalimantan Timur wajib melapor dan mengajukan izin ke Kanwil Kemenag.
Proses perizinan tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan verifikasi administratif dan faktual di lapangan, serta cross-check ke kantor pusat lembaga terkait dan Kanwil Kemenag di daerah asal.
“Kami sangat hati-hati mengeluarkan izin. Tidak cukup hanya berkas lengkap, tapi kami juga cari informasi ke pusatnya, bahkan ke Kanwil Kemenag setempat, untuk memastikan lembaga tersebut benar-benar kredibel,” tegasnya.
Langkah kehati-hatian ini, lanjut Munawwarah, dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana zakat, termasuk potensi pendanaan aktivitas terorisme. Oleh karena itu, Kanwil Kemenag Kaltim juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait.
Ia mengingatkan bahwa dana zakat merupakan dana umat yang harus disalurkan sesuai dengan ketentuan syariah, yakni kepada delapan golongan (asnaf), di antaranya fakir, miskin, gharimin, dan fisabilillah.
“Bahkan lembaga pendidikan seperti pondok pesantren pun tidak boleh menerima dan menyalurkan zakat jika tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan, Kanwil Kemenag Kaltim secara rutin meminta laporan dan melakukan evaluasi. Dalam waktu dekat, tepatnya 6 Februari 2026, seluruh LAZ di Kaltim dijadwalkan akan dikumpulkan untuk menyampaikan laporan keuangan tahun 2025.
Terkait pelanggaran, Munawwarah mencontohkan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022. Saat itu, izin operasional ACT di Kaltim baru berjalan sekitar setengah bulan sebelum muncul pemberitaan nasional terkait dugaan penyelewengan dana.
“Begitu ada berita di media, kami langsung turun ke lapangan dan mencabut izinnya. Itu berlaku nasional, seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap LAZ wajib menjalani audit berlapis, mulai dari audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) hingga audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, jika ditemukan penyimpangan, lembaga akan diberikan peringatan hingga tiga kali sebelum akhirnya izin dicabut.
Munawwarah pun mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah hanya melalui lembaga zakat resmi dan berizin, demi menjamin keamanan, transparansi, dan kesesuaian dengan syariat Islam. (iN)
