Hak Angket Resmi Diusulkan, DPRD Kaltim Jadwalkan Paripurna 10 Juni

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud (Hamas) Saat diwawancarai beberapa awak Media (Ft: In/sk)

SAMARINDA, sudutkata.com – DPRD Kalimantan Timur resmi mengusulkan penggunaan hak angket dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) setelah memperoleh hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan tersebut selanjutnya akan dibawa dalam Rapat Paripurna pada 10 Juni 2026 mendatang.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang dimiliki DPRD terhadap jalannya pemerintahan.

“Usulan hak angket sudah resmi masuk dalam pembahasan Banmus setelah kami melakukan konsultasi dengan Kemendagri,” ujar Hasanuddin Mas’ud kepada awak media, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, hasil konsultasi dengan Kemendagri menjadi dasar penting agar proses yang ditempuh DPRD tetap sesuai aturan dan mekanisme perundang-undangan.

“Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum dan tata tertib DPRD,” katanya.

Hasanuddin menjelaskan, rapat paripurna nantinya akan meminta persetujuan seluruh anggota dewan terkait usulan penggunaan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah yang diduga melanggar ketentuan.

“Di rapat paripurna nanti seluruh anggota dewan akan menentukan apakah usulan hak angket disetujui atau tidak,” jelasnya.

Apabila usulan tersebut memperoleh dukungan mayoritas anggota DPRD, maka lembaga legislatif akan membentuk Panitia Angket yang bertugas melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Kalau disetujui, maka DPRD akan membentuk Panitia Angket untuk mengungkap fakta dan melakukan pendalaman terhadap persoalan yang ada,” ungkap Hasanuddin.

Ia menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Hak angket adalah hak resmi DPRD yang digunakan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Hasanuddin juga memastikan seluruh proses nantinya akan dilakukan secara terbuka, profesional, dan mengedepankan kepentingan masyarakat Kalimantan Timur.

“Kami ingin proses ini berjalan transparan, objektif, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Kaltim,” tutupnya. (In)