Edi Oloan: RUU Pemilu Jadi Legasi Komisi II, Demi Demokrasi 200 Tahun ke Depan

SIDUTKATA.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan menjadi salah satu warisan penting parlemen periode ini. Ia menyebut, rancangan ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan pondasi bagi arah demokrasi Indonesia dalam jangka panjang, bahkan hingga dua abad ke depan.
“RUU Pemilu ini salah satu yang paling diperhatikan oleh pemerintah dan menjadi prioritas fraksi-fraksi di DPR RI. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Edi,usai menjadi narasumber dalam acara Penguatan Kelembagaan Bawaslu Bersama Mitra Kerja Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bertema ‘Optimalisasi Peran Komisi II DPR RI dalam Konsolidasi Demokrasi” di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis, 13 November 2025.

Menurut Edi, penyusunan RUU Pemilu lahir dari proses evaluasi terhadap perjalanan demokrasi, khususnya pelaksanaan Pemilu 2024. Komisi II, kata dia, menilai banyak hal perlu diperbaiki agar sistem pemilu lebih efisien dan berintegritas.
“Kita ingin memperbaiki dan menambah ruang regulasi terhadap hal-hal yang belum diatur. Salah satu fokus utama adalah reduksi praktik politik uang, yang selama ini menjadi rahasia umum dan berperan besar dalam menentukan kemenangan,” kata politikus itu.
Ia menilai, perdebatan seputar money politics menjadi isu krusial dan problematik yang mesti dijawab melalui regulasi baru. “Kita ingin menghadirkan demokrasi yang beradab, jujur, dan adil. Jadi bukan semata-mata bicara soal efisiensi biaya, tapi soal nilai,” ujarnya.

Selain politik uang, isu keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) juga masuk dalam fokus revisi RUU. Komisi II berencana memperkuat regulasi yang menjamin netralitas ASN dalam setiap tahapan pemilu.
“ASN ini juga akan menjadi ruang penting dalam materi RUU Pemilu. Kita ingin memastikan penyelenggaraan pemilu bebas dari intervensi birokrasi,” kata Edi.
Edi juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 234 Tahun 2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia mengatakan keputusan itu membawa konsekuensi logis yang perlu diadopsi dalam penyusunan RUU.

“Putusan MK itu harus kita adopsi. Karena berdampak pada desain waktu dan mekanisme penyelenggaraan. Ini bagian dari penataan demokrasi yang lebih terukur,” jelasnya.
Salah satu isu yang ikut mencuat dalam pembahasan awal RUU ini adalah wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD, sebagaimana disinggung Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Edi, gagasan tersebut muncul karena besarnya biaya politik dalam Pilkada langsung, yang kerap menjadi akar persoalan korupsi di daerah.
“Ini memang masih sebatas wacana, tapi kami menganggapnya sebagai kajian yang layak dipertimbangkan. Karena mahalnya biaya politik bisa memicu perilaku koruptif,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai potensi penghematan anggaran dari perubahan sistem pemilu, Edi menegaskan bahwa orientasi RUU bukan pada nilai nominal.
“Kita tidak bicara penghematan uang semata. Kita bicara bagaimana membangun peradaban demokrasi yang lebih baik jujur, adil, langsung, bebas, dan bermartabat,” kata dia.
Menurutnya, efisiensi yang dimaksud lebih pada pengurangan biaya politik tidak sehat seperti praktik suap, sogokan, dan pembelian suara. “Kita ingin mereduksi money politics di lapangan,” tambahnya.
Edi menyebut, Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan RUU Pemilu rampung dalam waktu dua tahun. Ia berharap undang-undang baru tersebut sudah bisa digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2029 dan Pilkada 2031.
“Kita ingin dua tahun sebelum pemilu undang-undang ini sudah selesai, agar pelaksanaannya lebih siap dan konsisten,” ujar Edi.
Ia memastikan pembahasan akan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, hingga kelompok masyarakat sipil.
“RUU Pemilu ini akan menjadi legasi Komisi II DPR RI. Kami ingin demokrasi Indonesia bisa berdiri kokoh hingga 100, 150, bahkan 200 tahun ke depan,” tegasnya.
Terakhir kata Edi, bahwa seluruh upaya revisi dan pembahasan RUU ini diarahkan untuk mengonsolidasikan demokrasi Indonesia, bukan memperkuat kepentingan politik tertentu.
“Ini bukan proyek politik jangka pendek. Ini kerja besar untuk masa depan demokrasi Indonesia,” tuturnya. (MIFA)
