SAMARINDA, sudutkata.com – Kasus dugaan korupsi jual beli batu bara yang menyeret sejumlah petinggi Perumda Varia Niaga menjadi perhatian DPRD Samarinda. Dewan meminta perusahaan milik pemerintah kota itu mengevaluasi model bisnis dan memperbaiki pengelolaan aset daerah agar mampu menghasilkan keuntungan yang lebih optimal.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan perkara tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membenahi arah pengembangan usaha Varia Niaga. Menurut dia, perusahaan daerah tidak cukup hanya menjalankan kegiatan bisnis, tetapi harus memiliki target yang jelas dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian ialah pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Iswandi menilai masih ada aset daerah yang belum dikelola secara produktif sehingga belum memberikan nilai ekonomi maksimal.
Karena itu, ia mendorong Varia Niaga mengembangkan usaha yang lebih terukur dengan memanfaatkan potensi aset tersebut. Pembenahan, kata dia, juga harus menyentuh model bisnis, sistem pengawasan internal, hingga mekanisme pengambilan keputusan perusahaan.
Iswandi mengatakan Komisi II telah memantau pengelolaan sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) selama dua tahun terakhir. Dari hasil pengawasan itu, ia melihat adanya perkembangan dalam tata kelola dan sistem pelaporan, meski perbaikannya belum sepenuhnya memenuhi harapan DPRD.
“Dalam dua tahun terakhir, sejumlah pembenahan mulai menunjukkan perkembangan positif, meski hasilnya masih belum sepenuhnya sesuai dengan harapan kami,” ujar Iswandi. Jumat.
Di sisi lain, DPRD meminta persoalan hukum yang tengah dihadapi Varia Niaga tidak sampai mengganggu keberlangsungan perusahaan. Iswandi menekankan agar aktivitas operasional tetap berjalan dan nasib pegawai yang tidak terlibat dalam perkara tersebut tetap diperhatikan.
Ia juga menyatakan DPRD menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, hal itu tidak berarti pengawasan terhadap perusahaan daerah dapat dihentikan.
Komisi II, kata Iswandi, juga ingin memastikan sejauh mana perkara tersebut berpotensi memengaruhi kondisi keuangan perusahaan maupun keuangan daerah. Jika ditemukan kerugian, upaya pemulihan harus menjadi perhatian pihak terkait.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga orang berinisial SH, AC, dan MR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga.
Kasus tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli batu bara dalam rentang 2022 hingga 2024. Dua tersangka berasal dari unsur direksi perusahaan, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan pihak di luar struktur Varia Niaga.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapan administrasi dan materiilnya.
DPRD berharap penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga menjadi titik awal perbaikan menyeluruh di tubuh Varia Niaga. Perusahaan daerah itu diharapkan kembali berorientasi pada kegiatan usaha yang produktif, transparan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi Samarinda. (*)



