SAMARINDA, sudutkata.com – Rencana menambah aktivitas perdagangan di Teras Samarinda II, khususnya kawasan dermaga, memunculkan persoalan yang perlu dibereskan Pemerintah Kota Samarinda sebelum lapak usaha dibuka. Selain memberi ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah perlu memastikan penataan tersebut tidak mengganggu arus kendaraan maupun keselamatan pengunjung.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh rencana penempatan UMKM di kawasan tepian Sungai Mahakam itu. Menurut dia, pengembangan ruang publik tidak cukup hanya mempertimbangkan peluang ekonomi, tetapi juga harus memperhitungkan kondisi lalu lintas dan keamanan lingkungan sekitar.
“Banyak hal yang mesti dipertimbangkan. Kan dekat dengan jalan, memungkinkan tidak lokasinya? Apa nanti di situ akan menambah kemacetan? Nanti berbahaya segala macam,” kata Sri Puji, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menilai, bertambahnya kegiatan usaha berpotensi menarik lebih banyak pengunjung. Jika tidak diimbangi pengaturan akses dan fasilitas pendukung, peningkatan aktivitas tersebut bisa memicu persoalan baru, terutama bagi kendaraan yang melintas di sekitar kawasan.
Karena itu, Sri Puji meminta Pemkot Samarinda memastikan lokasi lapak tidak mengganggu fungsi jalan. Pengaturan keluar-masuk pengunjung, ketersediaan kantong parkir, serta jarak antara tempat berjualan dan badan jalan juga perlu diperhitungkan sebelum aktivitas perdagangan berjalan.

“Jangan sampai niat pemerintah membantu UMKM justru menimbulkan persoalan lain. Keselamatan masyarakat dan kelancaran lalu lintas tetap harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Menurut Sri Puji, pemberdayaan ekonomi lokal dan penataan ruang publik semestinya berjalan beriringan. Pemerintah perlu memastikan pelaku UMKM memperoleh kesempatan berusaha tanpa mengurangi kenyamanan masyarakat yang menggunakan Teras Samarinda sebagai ruang rekreasi.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Samarinda menyiapkan lapak bagi pelaku UMKM di area dermaga Teras Samarinda II. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rencana tersebut, tersedia 14 tenan dengan konsep penampilan seragam melalui kerja sama dengan Bank Mandiri. Penetapan pelaku usaha yang akan menempatinya masih menunggu keputusan Wali Kota Samarinda.
Namun, pengembangan area kuliner tidak hanya menyangkut lapak di dalam dermaga. Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa pemerintah juga mengkaji area kuliner di bagian luar kawasan.
Marnabas mengatakan penataan tambahan itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengunjung tanpa membuat ruang publik dipenuhi lapak sementara. “Karena bagaimanapun juga yang namanya tempat wisata, orang perlu makan,” ujarnya baru ini.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mengakomodasi kebutuhan pengunjung sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha lokal. Meski demikian, penentuan lokasi dan kapasitas area kuliner tetap perlu mempertimbangkan daya tampung kawasan.
Tantangan berikutnya ialah memastikan aktivitas perdagangan tidak menghambat pergerakan pengunjung dan kendaraan. Penataan parkir, pengawasan terhadap kendaraan yang berhenti sembarangan, serta pengaturan arus masuk dan keluar perlu menjadi bagian dari perencanaan.
Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya juga menekankan pentingnya evaluasi kualitas fasilitas Teras Samarinda II. Dalam rapat koordinasi pada 5 Oktober 2026, Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri meminta perangkat daerah dan pihak terkait memastikan kawasan tersebut memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan pemeliharaan fasilitas publik.
Dengan demikian, pengembangan UMKM di Teras Samarinda II tidak hanya diukur dari jumlah lapak yang terisi atau meningkatnya aktivitas ekonomi. Kesiapan infrastruktur, keteraturan lalu lintas, dan keselamatan pengunjung juga menjadi ukuran penting agar kawasan tepian Mahakam itu tetap berfungsi sebagai ruang publik yang nyaman. (In)



