SAMARINDA, sudutkata.com – DPRD Kota Samarinda mendukung wacana pembentukan regulasi nasional yang mengatur isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Dukungan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, dengan alasan perlunya regulasi yang menurut dia dapat menjadi landasan perlindungan anak dan remaja serta menjaga nilai sosial dan budaya masyarakat.
Wacana tersebut sebelumnya diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rancangan aturan itu antara lain diarahkan untuk mengatur ketentuan pidana terkait aktivitas seksual sesama jenis.
Puji mengatakan isu mengenai LGBTQ telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan kalangan tokoh agama. Ia menilai diperlukan aturan yang memberikan batasan yang jelas, terutama terkait perilaku seksual di ruang publik.
“Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar identitas seseorang, tetapi bagaimana perilaku seksual dan ekspresi yang dilakukan di ruang publik dapat mempengaruhi lingkungan sosial, terutama anak-anak dan remaja,” kata Puji, Sabtu.
Menurut Puji, pemerintah juga perlu memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan dan pendampingan keluarga. Ia mendorong pendidikan mengenai kesehatan reproduksi, relasi sosial, serta pemahaman mengenai perbedaan laki-laki dan perempuan diberikan sejak usia dini dengan metode yang sesuai dengan perkembangan anak.
“Pendidikan seksual harus diberikan secara tepat sejak dini. Keluarga memiliki peran penting untuk memberikan pemahaman kepada anak mengenai tubuh, batasan pergaulan, kesehatan reproduksi, dan nilai yang dianut keluarga,” ujarnya.
Puji menilai pembentukan regulasi tidak seharusnya berdiri sendiri. Menurut dia, pendekatan pendidikan dan pengawasan lingkungan perlu berjalan beriringan agar persoalan yang berkaitan dengan perilaku seksual dapat ditangani sebelum berkembang menjadi masalah sosial.
Komisi IV DPRD Samarinda, kata Puji, terbuka terhadap rencana pembentukan aturan tersebut. Ia menilai pemerintah membutuhkan payung hukum yang jelas apabila nantinya kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional dan diterapkan di daerah.
“Kami mendukung adanya aturan yang jelas, terutama untuk memberikan perlindungan kepada anak dan remaja. Tetapi aturan itu harus disusun secara hati-hati agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” kata Puji.
Ia juga mengingatkan agar penanganan terhadap kelompok atau individu yang terkait dengan isu LGBTQ tidak dilakukan melalui kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. Penegakan aturan, kata dia, harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada pelanggaran, penanganannya harus melalui aturan hukum, bukan dengan kekerasan atau tindakan sepihak. Masyarakat juga tidak boleh mengambil tindakan sendiri,” ujar Puji.
Menurut dia, apabila regulasi nasional tersebut nantinya disahkan, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi. Pembahasan di tingkat daerah, kata Puji, tetap harus mempertimbangkan aspek hukum, perlindungan anak, pendidikan, kesehatan, serta kondisi sosial masyarakat.
“Kalau undang-undangnya sudah jelas, daerah bisa menyesuaikan kebijakannya. Yang terpenting, penerapannya tetap berdasarkan hukum dan pendekatan yang manusiawi,” pungkas Sri Puji Astuti. (In)






