Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
Advertisement
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

DPRD Samarinda Dukung RUU LGBTQ, Dorong Edukasi Seksual Sejak Dini

Redaksi by Redaksi
1 Agustus 2026
in DPRD KOTA SAMARINDA
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.

Dibaca 2,113

SAMARINDA, sudutkata.com – DPRD Kota Samarinda mendukung wacana pembentukan regulasi nasional yang mengatur isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Dukungan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, dengan alasan perlunya regulasi yang menurut dia dapat menjadi landasan perlindungan anak dan remaja serta menjaga nilai sosial dan budaya masyarakat.

Wacana tersebut sebelumnya diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rancangan aturan itu antara lain diarahkan untuk mengatur ketentuan pidana terkait aktivitas seksual sesama jenis.

Puji mengatakan isu mengenai LGBTQ telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan kalangan tokoh agama. Ia menilai diperlukan aturan yang memberikan batasan yang jelas, terutama terkait perilaku seksual di ruang publik.

“Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar identitas seseorang, tetapi bagaimana perilaku seksual dan ekspresi yang dilakukan di ruang publik dapat mempengaruhi lingkungan sosial, terutama anak-anak dan remaja,” kata Puji, Sabtu.

Menurut Puji, pemerintah juga perlu memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan dan pendampingan keluarga. Ia mendorong pendidikan mengenai kesehatan reproduksi, relasi sosial, serta pemahaman mengenai perbedaan laki-laki dan perempuan diberikan sejak usia dini dengan metode yang sesuai dengan perkembangan anak.

“Pendidikan seksual harus diberikan secara tepat sejak dini. Keluarga memiliki peran penting untuk memberikan pemahaman kepada anak mengenai tubuh, batasan pergaulan, kesehatan reproduksi, dan nilai yang dianut keluarga,” ujarnya.

Puji menilai pembentukan regulasi tidak seharusnya berdiri sendiri. Menurut dia, pendekatan pendidikan dan pengawasan lingkungan perlu berjalan beriringan agar persoalan yang berkaitan dengan perilaku seksual dapat ditangani sebelum berkembang menjadi masalah sosial.

Komisi IV DPRD Samarinda, kata Puji, terbuka terhadap rencana pembentukan aturan tersebut. Ia menilai pemerintah membutuhkan payung hukum yang jelas apabila nantinya kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional dan diterapkan di daerah.

“Kami mendukung adanya aturan yang jelas, terutama untuk memberikan perlindungan kepada anak dan remaja. Tetapi aturan itu harus disusun secara hati-hati agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” kata Puji.

Ia juga mengingatkan agar penanganan terhadap kelompok atau individu yang terkait dengan isu LGBTQ tidak dilakukan melalui kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. Penegakan aturan, kata dia, harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada pelanggaran, penanganannya harus melalui aturan hukum, bukan dengan kekerasan atau tindakan sepihak. Masyarakat juga tidak boleh mengambil tindakan sendiri,” ujar Puji.

Menurut dia, apabila regulasi nasional tersebut nantinya disahkan, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi. Pembahasan di tingkat daerah, kata Puji, tetap harus mempertimbangkan aspek hukum, perlindungan anak, pendidikan, kesehatan, serta kondisi sosial masyarakat.

“Kalau undang-undangnya sudah jelas, daerah bisa menyesuaikan kebijakannya. Yang terpenting, penerapannya tetap berdasarkan hukum dan pendekatan yang manusiawi,” pungkas Sri Puji Astuti. (In)

Tags: LGBT
Previous Post

Polresta Samarinda Ungkap 56 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Mahakam 2026, 74 Tersangka Diamankan

Next Post

Raperda Lingkungan Hidup Samarinda Ditarget Rampung Tahun Ini

Next Post
Raperda Lingkungan Hidup Samarinda Ditarget Rampung Tahun Ini

Raperda Lingkungan Hidup Samarinda Ditarget Rampung Tahun Ini

Dialog IKA PMII Bahas Fiskal Kaltim, DPR Kritik DBH, Andi Harun Usul Perjuangan Bersama

Dialog IKA PMII Bahas Fiskal Kaltim, DPR Kritik DBH, Andi Harun Usul Perjuangan Bersama

Raperda Pasar Rakyat Samarinda Bidik Parkir Liar hingga Penguatan UMKM

Raperda Pasar Rakyat Samarinda Bidik Parkir Liar hingga Penguatan UMKM

DPRD Samarinda Usulkan Dinas Pariwisata Dipisah dari Dispora

DPRD Samarinda Usulkan Dinas Pariwisata Dipisah dari Dispora

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In