KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Sekolah semestinya menjadi “rumah kedua” yang menghadirkan rasa aman, bukan ruang yang membuat anak merasa terancam. Prinsip itulah yang ditekankan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur dalam mendorong percepatan penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak di seluruh wilayah tersebut.
DPPPA Kutai Timur menempatkan perlindungan terhadap peserta didik dari kekerasan dan diskriminasi sebagai bagian penting dalam penerapan sekolah ramah anak. Satuan pendidikan diharapkan tidak hanya memenuhi indikator administratif, tetapi juga mampu membangun suasana belajar yang aman, nyaman, sehat dan inklusif bagi setiap anak.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kutai Timur, Rita Winarni, menilai perubahan yang dirasakan langsung oleh peserta didik harus menjadi ukuran utama keberhasilan. Karena itu, penerapan prinsip ramah anak perlu terlihat mulai dari pola interaksi di kelas, hubungan antarsiswa, tata kelola sekolah hingga sistem perlindungan ketika muncul persoalan.
“Kami berharap proses ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi atau indikator, tetapi benar-benar menghasilkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, sehat, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi, sehingga setiap anak dapat belajar dan berkembang secara optimal,” ujarnya.
Untuk mencapai kondisi tersebut, DPPPA Kutai Timur mendorong pelaksanaan audit mandiri pada masing-masing satuan pendidikan. Sekolah diberi ruang untuk mengevaluasi kondisi internal secara menyeluruh sehingga dapat diketahui aspek mana yang telah berjalan baik dan bagian mana yang masih membutuhkan perbaikan.
Hasil evaluasi itu kemudian menjadi pijakan untuk menentukan pola pendampingan yang sesuai. Pendekatan ini dipandang lebih efektif dibandingkan menerapkan pola pembinaan yang sama kepada seluruh sekolah, sebab kondisi setiap satuan pendidikan tidak selalu seragam.
“Percepatan terwujudnya Satuan Pendidikan Ramah Anak di Kabupaten Kutai Timur perlu dilakukan secara terarah, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh pihak. Salah satu langkah strategis yang kami dorong adalah melalui audit mandiri dan pendampingan secara berjenjang kepada satuan pendidikan,” kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kutai Timur, Rita Winarni, SE., MM saat dikonfirmasi media ini, Senin (7/9/2026).
Prinsip sekolah ramah anak juga memberi perhatian pada kesempatan peserta didik untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh perlakuan yang setara. Setiap anak, tanpa membedakan latar belakang, kondisi maupun kemampuan, diharapkan memperoleh akses yang sama terhadap pendidikan serta perlindungan.
Di sisi lain, pencegahan kekerasan membutuhkan sistem yang tidak hanya bersifat reaktif. Sekolah perlu memiliki mekanisme yang mampu mendeteksi persoalan sejak awal, memberikan perlindungan kepada korban, serta melibatkan pihak terkait jika permasalahan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Karena itu, tanggung jawab mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman tidak hanya berada di pundak guru maupun kepala sekolah. Keterlibatan orang tua, masyarakat, perangkat daerah dan unsur lainnya diperlukan untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap anak.
Rita yang juga menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris DPPPA Kutai Timur menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat. Sinergi diperlukan terutama ketika sekolah menghadapi persoalan yang tidak bisa ditangani sendiri, termasuk permasalahan yang membutuhkan dukungan layanan perlindungan anak.
“DPPPA Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama satuan pendidikan, perangkat daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat terwujudnya Kabupaten Kutai Timur yang semakin ramah dan layak bagi anak,” pungkasnya.
Penguatan kolaborasi juga diharapkan mendorong sekolah lebih terbuka melakukan evaluasi. Temuan dari audit mandiri tidak semestinya dipandang sebagai kelemahan, melainkan menjadi bahan untuk memperbaiki tata kelola dan menghadirkan lingkungan pendidikan yang lebih berpihak kepada kepentingan peserta didik.
Dengan pendekatan tersebut, predikat sekolah ramah anak di Kutai Timur diharapkan tidak berhenti sebagai label formal. Keberhasilannya harus dapat dirasakan melalui berkurangnya potensi kekerasan dan diskriminasi, meningkatnya rasa aman peserta didik, serta hadirnya ruang belajar yang menghargai hak setiap anak untuk berkembang secara optimal. (RA/ADV/Kutim)



