KUTAI TIMUR, sudutkata.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan pengaturan lalu lintas menjelang rencana penutupan Jembatan Muara Lembak di Kecamatan Bengalon.
Pengamanan akses menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Kantor DPRD Kutim, Senin (5/10/2026).
Kepala Seksi Lalu Lintas (Kasi Lalin) Dishub Kutim, Zulkarnain, mengatakan personel akan ditempatkan di sejumlah akses menuju jembatan untuk mengantisipasi kendaraan yang masih mencoba melintas ketika penutupan diberlakukan.
“Kami tetap melakukan penjagaan di jalan yang sudah mau ditutup karena jembatan tersebut sudah sangat rawan,” kata Zulkarnain.
Menurut dia, penjagaan tidak hanya dilakukan setelah jembatan resmi ditutup. Dishub bersama satuan lalu lintas kepolisian akan melakukan pengawasan sejak sebelum penutupan, terutama pada akses yang mengarah ke jalur pengalihan.
Dalam RDP tersebut, turut dibahas perbedaan jadwal penutupan Jembatan Muara Lembak. Surat dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) mencantumkan tanggal 8 Oktober, sedangkan hasil pembahasan rapat mengemuka rencana penutupan pada 12 Oktober.
Untuk mendukung pengawasan, Dishub menyiapkan sekitar empat personel setiap hari. Petugas dibagi dalam dua sif, dengan masing-masing dua personel bertugas pada pagi dan malam.
Zulkarnain menyebut jumlah personel tersebut disesuaikan dengan kondisi sumber daya Dishub. Selain pengamanan di Jembatan Muara Lembak, petugas masih memiliki tugas pengaturan lalu lintas di kawasan perkotaan.
Di sisi lain, pemerintah kabupaten juga menyiapkan jalur alternatif sebagai akses pengalihan kendaraan setelah Jembatan Muara Lembak ditutup. Jalur tersebut selama ini telah digunakan masyarakat dan berada di kawasan perkebunan. Namun, penetapan nama jalan secara spesifik masih menjadi bagian dari pembahasan.
Aspek keselamatan kendaraan juga menjadi perhatian dalam RDP. Dishub menegaskan kendaraan dengan tonase besar tidak diperbolehkan melintas mengingat kondisi jembatan yang dinilai sudah tidak mampu menanggung beban berat.
“Kendaraan dengan tonase besar menjadi perhatian karena kondisi jembatan tidak memungkinkan untuk menanggung beban berat,” tuturnya.
Zulkarnain menjelaskan, kendaraan dengan berat 8 ton ke atas belum diperbolehkan melewati jembatan. Sementara kendaraan kecil masih dapat melintas dengan tetap memperhatikan batas beban yang ditetapkan.
“Untuk 8 ton ke atas memang belum bisa dilewati. Kendaraan umum yang kecil-kecil masih bisa,” ujarnya.
Pembatasan tersebut akan diawasi Dishub bersama kepolisian. Pengawasan diarahkan untuk mencegah kendaraan berat maupun alat berat tetap menggunakan Jembatan Muara Lembak sebelum seluruh arus lalu lintas dialihkan.
“Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah menghadapi penutupan jembatan, sekaligus memastikan akses masyarakat tetap tersedia melalui jalur alternatif yang telah disiapkan,” tandasnya. (adv/Kutim/Ra)



