KUTAI KARTANEGARA, sudutkata.com – Aksi Pemuda Maritim Kalimantan Timur dan Utara (PMKU) di depan Polres Kutai Kartanegara, diwarnai penghadangan. Massa PMKU mengaku sempat dihalangi sejumlah pihak yang disebut berasal dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kuala Samboja.
Massa datang ke Polres Kukar untuk menyampaikan aspirasi mengenai aktivitas bongkar muat di Kuala Samboja. Namun, sebelum menyampaikan tuntutannya, mereka menghadapi pihak yang disebut menghalangi jalannya aksi.
Jenderal Lapangan PMKU, Herdin Syam, mempertanyakan alasan penghadangan tersebut. Menurut dia, PMKU datang ke kantor polisi untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, bukan mencari keributan.
“Kami datang ke Polres untuk menyampaikan aspirasi. Bukan untuk mencari keributan. Kalau ada pihak yang keberatan dengan aspirasi kami, seharusnya disampaikan melalui dialog atau mekanisme hukum,” kata Herdin dalam aksi tersebut, Senin.
Dia mengatakan perbedaan pandangan mengenai persoalan bongkar muat di Kuala Samboja semestinya tidak menjadi alasan untuk menghalangi penyampaian pendapat.
Herdin dan massa lainnya juga meminta kepolisian memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib. Adapun dugaan pelanggaran dalam peristiwa penghadangan, kata dia, sepenuhnya diserahkan kepada aparat untuk menilainya sesuai kewenangan.
Meski sempat terjadi ketegangan, massa PMKU tetap menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak Polres Kukar.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan pungutan sebesar Rp650 per ton yang disebut berkaitan dengan aktivitas bongkar muat dan pengawasan Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM) di Kuala Samboja.
PMKU meminta kepolisian memeriksa dasar pengenaan pungutan tersebut, termasuk dokumen, mekanisme pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen. Kalau memang ada dasar hukumnya, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka. Begitu juga kalau ada mekanisme pembayaran, harus jelas kepada siapa dan untuk kepentingan apa,” ujar Herdin.
Menurut dia, PMKU tidak mempersoalkan apabila pihak lain memiliki pandangan berbeda. Namun, perbedaan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur yang tersedia, bukan dengan menghalangi aksi penyampaian pendapat.
“Kami akan tetap mengawal persoalan ini. Kami serahkan proses pemeriksaannya kepada aparat penegak hukum,” tukas Herdin.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari APBMI Kuala Samboja mengenai dugaan penghadangan terhadap massa PMKU maupun mengenai persoalan pungutan Rp650 per ton yang dipersoalkan dalam aksi tersebut. (Mda)



