Minggu, November 8, 2026
  • Login
SUDUTKATA.COM
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
SUDUTKATA.COM
No Result
View All Result

Legislator Samarinda Ingatkan Perusahaan Tak Abaikan Hak Buruh

Redaksi by Redaksi
4 November 2026
in DPRD KOTA SAMARINDA
Ilustrasi

Ilustrasi

SAMARINDA, sudutkata.com – Perselisihan pembayaran pesangon masih menjadi persoalan dalam hubungan industrial di Samarinda. Sejumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan harus menghadapi proses panjang untuk memperoleh haknya, terutama ketika perusahaan tidak memenuhi kewajiban setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menilai pekerja berada dalam posisi yang tidak mudah ketika harus memperjuangkan hak tersebut. Selain kehilangan pekerjaan dan penghasilan, mereka juga berpotensi mengeluarkan biaya tambahan untuk menempuh jalur penyelesaian hukum.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie. (Dok. Sudutkata)

Menurut Novan, pekerja yang tidak memperoleh hak sesuai ketentuan dapat mengajukan perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian dapat dimulai melalui perundingan antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, persoalan bisa diteruskan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga Pengadilan Hubungan Industrial.

Namun, ia menilai proses tersebut dapat menjadi beban tersendiri bagi pekerja, terutama mereka yang kondisi ekonominya sedang tidak stabil setelah terkena PHK.

“Sedangkan yang mereka tagih ini adalah hak mereka yang mungkin tertunda ataupun yang belum terselesaikan,” kata Novan, Selasa, 3 November 2026.

Ia meminta perusahaan tidak menjadikan PHK sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban terhadap pekerja. Pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak lainnya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan alasan berakhirnya hubungan kerja.

Novan juga menyoroti praktik penahanan ijazah pekerja. Menurut dia, perusahaan semestinya tidak melakukan tindakan yang dapat membatasi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Administrasi ketenagakerjaan pun perlu ditata secara resmi agar status dan hak masing-masing pihak memiliki kepastian.

Di sisi lain, Novan mengakui DPRD Samarinda memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan langsung terhadap perusahaan. Pembagian kewenangan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi.

Karena itu, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan di Samarinda berada dalam kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur. Adapun penanganan pengaduan dan mediasi perselisihan hubungan industrial juga melibatkan Disnaker di tingkat kota sesuai mekanisme yang berlaku.

“Batasan untuk pengawasan masalah tenaga kerja itu wewenangnya bukan di Samarinda, tapi Disnaker Kaltim,” ujarnya.

Meski demikian, Novan mengatakan DPRD tetap dapat menjadi penghubung bagi pekerja yang menyampaikan pengaduan. Koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan diperlukan agar persoalan yang muncul dapat diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami sebagai jembatan, tapi tetap mengawasi regulasi ketenagakerjaan yang mayoritas mengikuti UU Ketenagakerjaan, dan kita di bawah sebagai pengawas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Samarinda, Yuyun Puspitaningrum, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa PHK harus mempertimbangkan keterangan kedua belah pihak. Tidak semua perselisihan dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran perusahaan karena terdapat persoalan mengenai status berakhirnya hubungan kerja, masa kerja, hingga perhitungan hak yang perlu diperiksa.

Dalam kasus perselisihan mantan pekerja PT Putra Bintang Samarinda atau Olympic Group, misalnya, Disnaker Samarinda telah menggelar tiga kali mediasi sebelum menyiapkan rekomendasi mediator. Perselisihan tersebut diajukan Maximus Batang Teluma yang mempersoalkan status PHK dan hak setelah bekerja selama sekitar 12 tahun.

“Kami mendengarkan kondisi dari kedua pihak. Selanjutnya, akan ada rekomendasi dari mediator,” kata Yuyun, pada 1 November 2026 lalu.

Yuyun menjelaskan mediator perlu memeriksa argumentasi pekerja maupun perusahaan, termasuk masa kerja dan aturan yang menjadi dasar penghitungan hak. Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya bertumpu pada klaim salah satu pihak.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme penyelesaian yang memberikan ruang bagi pekerja dan perusahaan untuk menyampaikan bukti serta argumentasi. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, pekerja maupun perusahaan dapat melanjutkan perselisihan melalui jalur hukum sesuai ketentuan.

Balik ke Novan, Ia berharap perusahaan dan pekerja memiliki pemahaman yang sama mengenai hak dan kewajiban masing-masing sejak awal hubungan kerja. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan menjadi salah satu cara mencegah sengketa yang berlarut-larut.

“Perusahaan juga terlindungi, tenaga kerja juga terlindungi. Sehingga apabila ada kasus persengketaan, itu dapat diselesaikan,” tandasnya.

Dibaca 2,316
Tags: PHK
Previous Post

Viktor Yuan: Kasus Varia Niaga Jadi Momentum Benahi BUMD

Next Post

Aksi Pencurian Makin Berani, DPRD Minta Polisi Tingkatkan Patroli

Next Post
Aksi Pencurian Makin Berani, DPRD Minta Polisi Tingkatkan Patroli

Aksi Pencurian Makin Berani, DPRD Minta Polisi Tingkatkan Patroli

Sengketa 10 Hektare Lahan Bayur, DPRD Desak Pemkot Buka Riwayat Aset

Sengketa 10 Hektare Lahan Bayur, DPRD Desak Pemkot Buka Riwayat Aset

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Layanan Iklan Hubungi: +62 896 5288 8884 Email: inisudutkata@gmail.com

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • Penajam Paser Utara (PPU)
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Bulungan
      • Tana Tidung
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • EKOBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENTERIA
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KOTA SAMARINDA
    • DPRD KUKAR
    • DPRD KAB KUTIM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • PARIWISATA
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • FOOD
  • OPINI
  • ADVERTORIAL

© 2026 Sudutkata.com - Semua hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In